Pemkot Makassar Bawa Kabar Baik Soal Stadion Untia

3 weeks ago 14
Pemkot Makassar Bawa Kabar Baik Soal Stadion UntiaPenampakan Lokasi Calon Stadion Makassar di Untia, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Rencana pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas lahan kian mendekati final.

Kabar baik ini diharapkan menjadi penanda dimulainya pembangunan stadion kebanggaan warga Makassar dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa dari total kurang lebih 24 hektare lahan di kawasan Untia, seluas 13,8 hektare sudah berhasil disertifikasi. Sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas dan aman digunakan sebagai lokasi pembangunan stadion.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” kata Sri, Kamis (21/08).

Kabar baik lainnya datang dari sisi tata ruang. Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menerbitkan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) untuk kegiatan nonberusaha. Dokumen ini, dengan nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, resmi menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion.

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi lampiran peta dan menjadi payung hukum yang kuat bagi pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” jelas Sri.

Penerbitan Pertek PKKPR bukan langkah instan. Sri menjelaskan, prosesnya dimulai dari pengumpulan dokumen tanah, termasuk Sporadik, surat pernyataan bebas sengketa, hingga surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset pemerintah.

Setelah diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dari situ, Dinas Tata Ruang Makassar bersama Forum Penataan Ruang (FPR) menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW kota. Hasil rapat FPR menjadi dasar PTSP untuk mengeluarkan PKKPR secara resmi.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tegas Sri.

Selain mengurus dokumen, Dinas Pertanahan juga terus melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini termasuk memastikan status lahan yang juga direncanakan untuk pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial.

Monitoring dilakukan untuk mengantisipasi potensi hambatan, sekaligus mengidentifikasi persoalan teknis yang bisa muncul. “Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Sri.

Sri menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) juga krusial bagi para pelaku usaha maupun calon investor. RTR memberi gambaran besar arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news