Pemkot Makassar Finalisasi Aturan Baru Pemilihan RT/RW, PJS Tak Bisa Nyaleg

1 month ago 19
Pemkot Makassar Finalisasi Aturan Baru Pemilihan RT/RW, PJS Tak Bisa NyalegKepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muh. Izhar, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai tata cara pemilihan Ketua RT dan RW telah resmi diterima dan saat ini tengah memasuki tahapan akhir sebelum diundangkan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muh. Izhar, memastikan bahwa dokumen tersebut telah rampung difasilitasi dan diserahkan ke Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk proses lanjutan.

“Benar, Perwali ini sudah diserahkan dari Biro Hukum Provinsi ke Pemerintah Kota. Kami di bagian hukum sudah menerimanya dan menyesuaikan sejumlah koreksi serta masukan dari Biro Hukum. Proses penyesuaian itu kami tuntaskan dalam dua hingga tiga hari. Alhamdulillah, pagi tadi dokumen sudah kami serahkan ke BPM,” ungkap Izhar, Selasa (05/08).

Tahap selanjutnya adalah koordinasi antara BPM dan Inspektorat untuk melakukan reviu teknis. Setelah reviu rampung dan jika ada masukan tambahan, Bagian Hukum akan kembali melakukan penyesuaian sebelum Perwali tersebut naik ke tahap penandatanganan oleh Wali Kota dan proses pengundangan resmi.

“Kalau BPM bisa langsung koordinasi dengan Inspektorat hari ini, saya rasa prosesnya hanya butuh satu atau dua hari. Setelah itu, dokumen kembali ke kami untuk finalisasi. Karena Perwali ini sudah melalui tahapan panjang termasuk fasilitasi di Kemenkumham, kemungkinan besar tidak akan banyak perubahan lagi,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah pelarangan Penjabat Sementara (PJS) RT dan RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan. Menurut Izhar, poin ini memang menjadi perhatian Biro Hukum karena berkaitan dengan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Namun, Pemkot Makassar memiliki dasar yang kuat untuk tetap mempertahankan aturan tersebut. Izhar menyebut bahwa larangan bagi PJS untuk menjadi calon merupakan bagian dari komitmen bersama yang telah dituangkan dalam surat keputusan sebelumnya, sebagai bentuk implementasi prinsip netralitas dalam pemilihan.

“Kami sudah menjelaskan bahwa ini bagian dari semangat demokrasi dan keadilan. Pemerintah kota bersama PJS telah berkomitmen bahwa mereka tidak akan mencalonkan diri. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan,” tegas Izhar.

Ia menambahkan bahwa dalam Perwali yang segera diundangkan ini, peran PJS dibatasi hanya dalam kapasitas teknis, seperti petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), jika ditunjuk oleh pihak kelurahan.

“PJS tidak diperkenankan menjadi kandidat. Mereka bisa dilibatkan dalam hal teknis, seperti membantu distribusi surat suara, penataan lokasi, dan sebagainya, jika dibutuhkan. Tapi untuk maju sebagai calon, itu dilarang tegas dalam Perwali dan Insyaallah tidak akan berubah,” katanya.

Setelah reviu dari Inspektorat selesai, dokumen akan dikembalikan ke Bagian Hukum untuk penyesuaian akhir. Selanjutnya, BPM akan menjalankan proses paraf berjenjang hingga penandatanganan oleh Wali Kota dan pengundangan resmi.

“Setelah ditandatangani, kami akan undangkan dan registrasi. Perwali itu lalu bisa langsung disosialisasikan dan dijalankan. Jadwal teknis pelaksanaan ada di tangan BPM, tentu tetap berkoordinasi dengan camat-camat dan jajaran di kelurahan,” terang Izhar.

Ia juga menekankan pentingnya proses sosialisasi untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya, selama ini masih banyak penafsiran berbeda soal posisi PJS dalam pemilihan, yang kerap memicu polemik.

“Sosialisasi ini penting agar tidak ada lagi multitafsir. Jangan sampai ada yang bilang PJS boleh jadi calon, ada juga yang menentang, ini yang selama ini membuat situasi tidak kondusif. Sekarang kita tegaskan aturannya, lalu kita sosialisasikan sejelas mungkin,” ujarnya.

Dengan tahapan yang sudah berjalan hampir rampung, Pemerintah Kota Makassar optimistis Perwali tentang pemilihan RT/RW akan segera diundangkan dan dapat diterapkan dalam waktu dekat. Seluruh proses diarahkan untuk memastikan pemilihan berlangsung secara demokratis, adil, serta bebas dari konflik kepentingan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news