
KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW serentak akan digelar pada Oktober 2025. Regulasi mengenai tahapan, mekanisme, serta sistem pemungutan suara kini tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemkot Makassar, Andi Anshar, mengatakan Perwali tersebut mengatur detail teknis pemilihan, termasuk penerapan aturan satu KK satu suara untuk memilih Ketua RT.
“Pemilihan berlangsung Oktober. TPS disesuaikan jumlah RW, total ada 102 titik TPS yang akan disiapkan,” jelas Anshar, Selasa (02/09).
Menurutnya, dokumen Perwali saat ini sedang dalam proses penomoran dan pengesahan di Bagian Hukum Setda Makassar. Setelah resmi, BPM akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tahap pertama sosialisasi dijadwalkan awal September dengan melibatkan seluruh camat.
Dalam mekanisme baru ini, Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga melalui TPS di lingkungan masing-masing. Sementara Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih di wilayahnya. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga sekaligus memperbarui kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Menjelang pemilihan, Pemkot Makassar juga menggelar program Jumat Bersih secara serentak di seluruh wilayah kota. Program ini melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga, sebagai bentuk gotong royong menjaga kebersihan lingkungan.
Sebelumnya , Anggota DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, mengingatkan potensi konflik sosial dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW jika tidak dijalankan secara adil, terbuka, dan demokratis.
Ia menekankan bahwa proses pemilihan di tingkat akar rumput harus bebas dari intervensi kekuasaan dan praktik politik uang.
“Kita mendorong agar pemilihan RT/RW betul-betul demokratis. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan, tekanan kelompok, apalagi politik uang. Itu berbahaya bagi kohesi sosial masyarakat,” ujar dr Udin, Selasa (24/06).
Menurutnya, kedekatan emosional antarwarga di tingkat lingkungan menjadikan setiap penyimpangan dalam proses pemilihan berisiko memicu konflik horizontal. Untuk itu, ia menyerukan agar masyarakat aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan ke DPRD atau panitia. Ini momentum menjaga integritas demokrasi di tingkat paling bawah,” tegas legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
dr Udin juga mengungkapkan bahwa DPRD telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas kerangka hukum dan pelaksanaan teknis pemilihan, termasuk pihak kecamatan, kelurahan, Bagian Pemerintahan, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), dan Bagian Hukum Pemkot Makassar.
“Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pemilihan RT/RW sedang dalam tahap sinkronisasi di Kemenkumham. Begitu selesai, regulasi itu akan menjadi dasar hukum resmi untuk pelaksanaan pemilihan,” jelasnya.