Pemkot Makassar Kawal Sengketa Tanah Antang, Aset Publik 11.000 m² Terancam

3 hours ago 2
Pemkot Makassar Kawal Sengketa Tanah Antang, Aset Publik 11.000 m² TerancamWali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Audiensi dengan Perwakilan Warga Antang, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sengketa tanah di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, masih memanas. Lahan seluas 11.000 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai ruang publik, kini terancam berpindah tangan akibat klaim kepemilikan oleh pihak lain dengan dasar sertifikat baru.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik mafia tanah yang menyasar aset publik.

“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” ujar Appi nama karibnya saat menerima audiensi perwakilan warga Antang di Balai Kota Makassar, Rabu (17/09).

Menurutnya, Pemkot tidak hanya berfungsi sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga harus menjadi pendengar aspirasi warga sekaligus penggerak solusi nyata di lapangan. “Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Antang, Aladin, memaparkan bahwa polemik lahan ini bukan perkara baru. Sejak 1998, seorang ahli waris bernama Basu Dego sempat menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi. Persoalan itu kemudian diselesaikan melalui jalur damai dengan akta notaris yang membagi lahan menjadi 17.000 meter persegi untuk ahli waris, dan 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.

“Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah,” jelas Aladin.

Namun, dua dekade kemudian muncul gugatan baru dari ahli waris berbeda. Mereka mengklaim lahan 11.000 meter persegi milik Pemkot dengan dasar sertifikat ganda. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Pemkot dinyatakan kalah. Kondisi ini membuat warga mendesak Wali Kota agar mengawal proses hukum ke tahap lebih tinggi.

Bagi masyarakat Antang, lahan 11.000 meter persegi itu bukan sekadar tanah kosong. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan yang sudah menjadi pusat interaksi sosial. Setiap Idul Fitri, ribuan warga juga memanfaatkan lokasi ini sebagai tempat salat berjemaah.

Selain itu, kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan telah menjadikan lahan tersebut sebagai simbol ruang kebersamaan.

“Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Aladin.

Warga Antang berharap Pemkot memperjuangkan hak atas aset publik yang telah mereka kelola puluhan tahun. Mereka menilai, jika lahan jatuh ke pihak swasta, maka masyarakat akan kehilangan salah satu ruang terbuka hijau dan fasilitas publik terpenting di kawasan tersebut.

“Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang,” pungkas Aladin.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news