Walikota Makassar Munafri Arifuddin saat memaparkan materi dalam Wawancara Nasional Paritrana Award 2025, (Dok: Ist).KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja rentan, non-ASN, hingga pelaku usaha kecil dan sektor keagamaan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menuturkan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pekerja.
“Jaminan sosial adalah wujud hadirnya negara di tingkat kota. Kita ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun non-formal, punya hak yang sama untuk terlindungi,” tegas Appi saat memaparkan materi dalam Wawancara Nasional Paritrana Award 2025, Selasa (23/09).
Appi memaparkan berbagai capaian Pemkot, mulai dari perlindungan 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB, 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan, hingga 36.000 penyelenggara pemilu pada 2024.
Bahkan, para difabel, pedagang pasar, serta pekerja urban farming juga masuk dalam skema perlindungan yang dibiayai melalui APBD.
“Para pelaku urban farming dan pengelola sampah perkotaan juga kami jamin. Mereka garda terdepan dalam membangun ekonomi hijau dan menciptakan lapangan kerja baru di lingkungan masing-masing,” jelas Appi.
Selain itu, 2.624 tenaga honorer yang kembali direkrut melalui skema Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) telah memperoleh perlindungan penuh mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.
Data terbaru mencatat, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar telah mencapai 63,47%, dan ditargetkan naik menjadi 66,20% pada 2026. Angka ini melampaui target nasional yang dipatok sebesar 57,10%.
Bahkan, pada 2025 jumlah pekerja terlindungi sudah mencapai 81.466 jiwa, menunjukkan bahwa Pemkot Makassar tidak sekadar mengejar angka, melainkan benar-benar memastikan perlindungan menyentuh semua kalangan.
“Melalui APBD 2026, kita siapkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 45 ribu pekerja rentan. Harapannya, perlindungan tidak hanya sebatas risiko kecelakaan kerja, tapi juga tabungan hari tua,” ujar Appi.
Untuk menopang kebijakan ini, Pemkot telah menyiapkan berbagai regulasi, mulai dari Perwali No. 62/2018, Keputusan Wali Kota No. 2275/2022, hingga Surat Edaran No. 278/2025. Bahkan, Rancangan Perda tentang Jamsostek sudah disiapkan masuk Prolegda 2025.
Tak hanya regulasi, inovasi digital juga menjadi pilar utama. Pemkot mengintegrasikan seluruh data kepesertaan ke dalam Makassar Super Apps, sehingga setiap bulan kondisi penerima manfaat dapat dipantau secara real time.
“Data ini bisa di-crosscheck dengan cepat. Apakah penerima masih aktif, sudah bekerja, atau butuh intervensi baru. Semua terhubung digital,” terang Appi.
Appi menilai, jaminan sosial ketenagakerjaan yang kuat bukan hanya memberikan rasa aman bagi warga, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat.
Investor akan melihat Makassar sebagai kota yang peduli pada masyarakatnya dan serius membangun ekonomi berkelanjutan.
“Ini bukan belanja konsumtif. Ini investasi sosial. Kita ingin para pekerja bisa memaksimalkan diri di dunia kerja tanpa cemas soal hari tua,” tegas Munafri.
Ia menyebut langkah Pemkot Makassar sebagai “Perlindungan Paripurna Tenaga Kerja Menuju Makassar Mulia, sebuah visi yang diharapkan menjadi teladan bagi kota-kota lain di Indonesia,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba, Kepala Bappeda Dahyal, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi lintas perangkat daerah ini disebut sebagai kunci dalam mewujudkan perlindungan sosial paripurna di Kota Daeng.


















































