Pemkot Makassar Siap Kawal Ranperda Kearsipan untuk Tata Kelola Dokumen Akuntabel

8 hours ago 3
Pemkot Makassar Siap Kawal Ranperda Kearsipan untuk Tata Kelola Dokumen AkuntabelWali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan yang kini memasuki tahap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Makassar, Selasa (21/10).

Dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 melalui Zoom Meeting dari Balai Kota, Munafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang menghadirkan regulasi strategis berorientasi pada penguatan birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

“Penyelenggaraan kearsipan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan rekam jejak sejarah, bukti hukum, dan fondasi kebijakan berbasis data. Ranperda ini akan memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan secara akuntabel dan terstandar,” ujar Appi nama karibnya.

Appi mengurai sejumlah tantangan kearsipan yang saat ini dihadapi Pemkot Makassar, antara lain terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis yang belum optimal, keterbatasan SDM kearsipan baik dari sisi kompetensi maupun jumlah, serta belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.

Melalui Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, pemerintah daerah menargetkan pembentukan unit kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penguatan tenaga fungsional arsiparis, serta implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD) untuk mempermudah pengelolaan arsip secara modern.

Appi menekankan pentingnya pelestarian arsip vital sebagai memori kolektif Kota Makassar. Ia mendorong partisipasi masyarakat dan institusi pendidikan dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan arsip untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan sejarah daerah.

“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain kearsipan, agenda rapat paripurna juga membahas Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Namun, Munafri menegaskan, Ranperda kearsipan memiliki urgensi strategis karena menjadi fondasi bagi seluruh kegiatan pemerintahan dan pengambilan keputusan berbasis bukti.

Ia kemudian menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk mengawal pembahasan Ranperda hingga penetapan menjadi Perda yang implementatif.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kemitraan antara legislatif dan eksekutif agar sistem kearsipan di Makassar berjalan profesional, transparan, dan mendukung tata kelola pemerintahan modern.

“Ranperda kearsipan ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah fondasi agar seluruh kebijakan dan program pemerintah kota dapat berjalan akuntabel, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup Appi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news