
KabarMakassar.com — Polres Kepulauan Selayar mengambil langkah khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur pada Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini merupakan perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, karena membludaknya jumlah pemohon SKCK.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu Andi Suparman menjelaskan bahwa lonjakan permohonan SKCK terjadi karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas untuk perpanjangan kontrak paruh waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan informasi dari BPSDM Pemkab Selayar, jumlah pegawai paruh waktu yang harus mengurus SKCK kurang lebih sebanyak 4.559 orang dengan batas waktu penyetoran berkas hingga 15 September 2025.
“Perintah bapak Kapolres jelas, layanan SKCK harus tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu demi mengantisipasi banyaknya pemohon. Kami siap melaksanakan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada perpanjangan waktu penerimaan berkas,” kata Suparman, Jumat (12/09).
Ia menambahkan, kemampuan layanan di Polres Selayar saat ini hanya dapat melayani sekitar 250 pemohon per hari. Karena itu, Suparman meminta seluruh masyarakat yang mengurus SKCK agar bersabar, mengikuti prosedur dengan tertib, dan yakin bahwa semua akan tetap terlayani.
“Insya Allah kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami mohon agar masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersabar dalam proses ini,” tegasnya.
Kasat Intelkam menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPSDM terkait perkembangan situasi, sekaligus meyakini bahwa pemerintah akan mengambil kebijakan mengingat kondisi ini merupakan faktor teknis yang hampir dialami di semua daerah.
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi Superapps Polri.
1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di App Store atau Play Store.
2. Lakukan registrasi SKCK online dengan mengunjungi profil disudut kanan bawah apk, masuk atau daftar baru akun jika belum pernah mendaftar, jika sudah mebuat akun dilanjutkan
3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”.
4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar sesuai identitas pemohon.
6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai di loket SKCK/Melalui Briva
7. Cetak tanda bukti berupa barcode di Mail untuk mengambil SKCK fisik di loket pelayanan SKCK.
8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Jika telah selesai mendaftar, kemudian membawa pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar latar merah. Kemudian, foto untuk pas foto menggunakan pakaian bebas rapi/berkera.