Pemprov Sulsel Optimalkan Aset Daerah dan Digitalisasi Pajak untuk Cegah Gap Fiskal

1 month ago 19
Pemprov Sulsel Optimalkan Aset Daerah dan Digitalisasi Pajak untuk Cegah Gap Fiskal Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengemukakan strategi untuk menghadapi potensi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat serta tantangan baru dalam regulasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Jufri Rahman menegaskan pentingnya langkah-langkah adaptif dan berbasis data dalam memetakan dan mengelola potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menyatakan bahwa, dalam menghadapi dinamika fiskal, Pemerintah Provinsi Sulsel harus segera melakukan diversifikasi sumber pendapatan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Selanjutnya untuk segera mengatasi tantangan regulasi Opsen PKB/BBNKB sekaligus mengantisipasi menurunnya TKD dari pemerintah pusat, maka Bapenda harus memetakan potensi penerimaan Pajak Daerah baru secara realistis dan non-tradisional, serta memperbaiki tata kelola dan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk menutup potensi gap fiskal,” ujar Jufri Rahman, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (13/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa langkah pertama yang diambil adalah mempercepat pemetaan potensi penerimaan pajak daerah baru dengan pendekatan yang lebih realistis dan non-tradisional.

Hal ini mencakup optimasi aset daerah, penyusunan tarif layanan berbasis digital, serta revisi struktur retribusi yang disesuaikan dengan studi kelayakan.

Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan perbaikan tata kelola dan sistem pemungutan pajak daerah melalui modernisasi teknologi informasi, peningkatan transparansi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Upaya tersebut akan dijalankan secara sinergis dengan kabupaten/kota, khususnya dalam rangka penagihan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pada tahun anggaran 2025 melalui perjanjian kerja sama, integrasi data fiskal, dan mekanisme insentif yang memastikan efektivitas sekaligus keadilan,” kata Jufri.

Menurutnya, langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi gap fiskal yang dihadapi oleh daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Sehingga diversifikasi pendapatan daerah dan peningkatan kepatuhan pajak dapat menutup potensi gap fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam konteks penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2026, Jufri menegaskan bahwa perencanaan fiskal harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berbasis data yang valid, bukan hanya berdasarkan optimisme fiskal. Dia juga menekankan pentingnya perencanaan yang realistis dan berbasis data historis.

“Proyeksi tersebut disusun dengan mempertimbangkan tren pertumbuhan ekonomi daerah, capaian historis pendapatan, dan potensi riil penerimaan melalui langkah intensifikasi, ekstensifikasi, serta digitalisasi pajak dan retribusi daerah,” sebutnya.

Dalam rangka mewujudkan hal ini, Jufri menambahkan bahwa pemerintah juga menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal. Salah satunya tercermin dalam upaya mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemanfaatan aset daerah, serta peningkatan efisiensi administrasi pendapatan daerah.

“Pemerintah juga mengoptimalkan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, dan peningkatan efisiensi administrasi pendapatan, sehingga target pendapatan yang diajukan tetap rasional, terukur, dan sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news