Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono (Kanan), (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Penegakan hukum terkait rangkaian bentrokan yang terus berulang di Kecamatan Tallo masih berjalan alot.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, mengungkapkan bahwa penyidikan sejumlah kasus, termasuk insiden pembakaran rumah warga, terkendala minimnya saksi dan informasi yang bisa dihimpun di lapangan.
Meski banyak warga berada di lokasi saat bentrokan terjadi, sebagian besar hanya menjadi penonton dan enggan memberikan keterangan kepada kepolisian.
“Kita mau mencari informasi, bantuan, saksi-saksi keterangan, itu sangat susah sekali. Dan di sinilah harapan kami, peran serta Bapak-Ibu semuanya,” ujar Andi Erma dalam forum Kamtibmas yang digelar bersama warga dan aparat keamanan di SMK 5, Kamis (20/11).
Menurutnya, aparat kepolisian sudah melakukan berbagai tindakan sesuai tugas pokok sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Mulai dari patroli jalan kaki, sambang warga, edukasi lapangan, hingga penempatan pos-pos Brimob di titik rawan bentrokan. Namun, tanpa dukungan informasi dari warga, penegakan hukum sulit berjalan optimal.
Untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat, Andi Erma menegaskan bahwa kepolisian menjamin sepenuhnya kerahasiaan identitas pelapor. Ia memastikan bahwa siapa pun yang memberikan informasi kepada polisi tidak perlu takut akan risiko terungkapnya identitas mereka.
“Kita sudah biasa melindungi kerahasiaan pelapor. Silakan rahasiakan siapa yang memberikan informasi. Ini kita akan menjaga betul. Jangan takut,” tegasnya.
Di sisi lain, ia memaparkan bahwa aparat sebenarnya telah menangkap pelaku pembakaran rumah dalam insiden terbaru. Meski demikian, polisi memilih tidak mengekspos identitas pelaku lebih awal. Hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan agar pelaku lain tidak melarikan diri dan proses pengembangan kasus bisa berjalan lebih efektif.
“Kalau sudah diawal diekspos, nanti bagaimana dengan yang lainnya? Bisa saja mereka kabur,” jelasnya.
Andi Erma menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor aturan perundang-undangan dan SOP kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sembarangan demi menghindari risiko salah tangkap atau kesalahan prosedural yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita diatur oleh undang-undang. Kalau tidak melalui prosedur, bisa salah tangkap, salah peradilan. Ini yang harus kita perhatikan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa banyaknya pemberitaan negatif terkait Tallo menjadi keprihatinan bersama. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan, bukan sekadar menjadi penonton konflik yang berulang.
“Setiap hari pemberitaan tentang Tallo muncul. Saya yakin masyarakat tidak senang wilayahnya diberitakan dengan hal-hal negatif. Ini tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Melalui forum itu, Andi Erma kembali mengajak warga untuk aktif memberikan informasi dan membantu proses hukum. Ia berharap masyarakat dan aparat bisa bekerja sama menjaga stabilitas keamanan di Kecamatan Tallo, sehingga wilayah tersebut dapat kembali aman dan kondusif.
“Kalau ada polisi meminta bantuan, mari bantu. Ini rumah kita bersama. Jangan sampai wilayah kita terus diberitakan negatif. Kita semua ingin hidup nyaman, bisa beribadah tenang, dan membangun kehidupan tanpa rasa takut,” tutupnya.


















































