Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk membeli lima unit insinerator pengolah sampah terancam gagal setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi melarang penggunaan teknologi pembakaran tersebut.
Kebijakan nasional itu dikeluarkan menyusul kekhawatiran akan dampak pencemaran udara dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari emisi beracun insinerator.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insinerator, terutama yang berskala kecil, tidak lagi diizinkan beroperasi.
KLHK menilai, proses pembakaran sampah menghasilkan gas berbahaya yang dapat memicu gangguan saluran pernapasan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan sampah secara termal hanya dapat dilakukan jika memenuhi standar baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016.
Kebijakan ini langsung memengaruhi program Pemkot Makassar. Dalam APBD Perubahan 2025, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lima unit insinerator.
Alat tersebut rencananya akan ditempatkan di tiga kecamatan, yakni Rappocini, Karebosi, dan Untia, serta dua kawasan kepulauan yang menjadi titik padat timbulan sampah.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa rencana tersebut kini dihentikan sementara.
“Kita mau beli. Cuma apa yang disampaikan Pak Menteri membuat kita tahan dulu rencana itu,” kata Helmy, Rabu (01/10).
Helmy menambahkan, insinerator yang direncanakan hanya akan digunakan untuk sampah residu, bukan limbah B3. Namun dengan adanya larangan KLHK, pihaknya harus menunggu kejelasan teknis lebih lanjut.
Pemkot Makassar telah melakukan komunikasi awal dengan KLHK, tetapi belum ada kepastian apakah larangan berlaku mutlak atau hanya terhadap jenis insinerator tertentu.
“Kami mau crosscheck dulu terkait larangan tersebut. Siapa tahu ada kriteria insinerator yang diperbolehkan, atau memang secara keseluruhan dilarang,” jelas Helmy.
Saat ini, Pemkot masih berpegang pada Surat Edaran Menteri LHK Nomor S.233/A/G/PUB.01/B/03/2025. Regulasi itu sebenarnya masih membuka peluang penggunaan teknologi insinerator, gasifikasi, dan pirolisis untuk sampah rumah tangga non-B3, asalkan memenuhi baku mutu emisi yang ketat.
Meski menghadapi ketidakpastian, Pemkot Makassar berkomitmen untuk tetap mengedepankan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Helmy menegaskan, solusi alternatif akan terus dicari agar timbulan sampah di Makassar, baik di daratan maupun di pulau-pulau, tetap terkendali.
“Kami tetap memprioritaskan metode pengelolaan sampah yang sesuai regulasi nasional dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Larangan KLHK ini menandai perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah di tingkat daerah. Pemkot Makassar kini dituntut untuk mencari teknologi yang lebih aman, efisien, serta sejalan dengan standar lingkungan hidup yang semakin ketat.


















































