Peredaran Uang Palsu Libatkan 2 ASN Pemprov Sulbar, Bahtiar Dukung Proses Hukum

1 month ago 19

Beranda News Peredaran Uang Palsu Libatkan 2 ASN Pemprov Sulbar, Bahtiar Dukung Proses Hukum

Peredaran Uang Palsu Libatkan 2 ASN Pemprov Sulbar, Bahtiar Dukung Proses Hukum Pj Gubernur Sulbar saat diwawancarai Wartawan usai mengikuti Rapat di DPRD Sulbar (Dok : ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi atensi penegak hukum. Sejumlah tersangka telah diamankan, bahkan 2 tersangka diantaranya diketahui merupakan pegawai Pemprov Sulbar.

Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan, belum mendapat informasi langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait keterlibatan ASN Pemprov Sulbar dalam jaringan peredaran uang palsu.

Pemprov Sulsel

Namun, ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH. Jelasnya Bahtiar mendukung atas proses hukum yang berjalan.

“Kami mendukung dan menghormati  proses hukum yamg dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucap Bahtiar, Selasa (17/12).

Mengenai statusnya sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk aturan yang berlaku.

“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Bahtiar.

Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.

Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,

“Nanti kita lihat kalau putusannya  kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan , tetapi kalau lebih bisa di PTDH (Pemberhentian  tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (17/12).

Dalam pengembangan yang dilakukan Resmob Polresta Mamuju bersama Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, 4 orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Adapun keempat orang terduga pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan inisial MB (35) staf honorer UIN Alauddin Makassar diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan wiraswasta.

Kelima pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20.000.000. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait peredaran uang palsu oleh para pelaku di wilayah Mamuju. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp11 juta,” ujar Kapolresta.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para pelaku diduga memiliki jaringan dengan pencetak upal di Kampus UIN dan untuk mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah.

“Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” imbuhnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news