Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, Ini Target Waktunya!

8 hours ago 6

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah resmi mengumumkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi Kemenpan RB, menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui analisis, simulasi, dan formulasi lebih lanjut untuk mencari solusi yang memungkinkan percepatan proses pengangkatan CASN dengan tetap melindungi hak-hak mereka.

Pemprov Sulsel

“Setelah melakukan analisis, simulasi, dan mencoba memformulasikan lebih lanjut dalam rangka mencari solusi dan memungkinkan percepatan proses CASN, dengan tetap melindungi hak-hak CASN, Presiden telah mengambil keputusan dan telah menyetujui percepatan ini,” ujar Prasetyo Hadi, dikutip Senin (17/03).

Dalam keputusan ini, pengangkatan CASN dipercepat dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, pengangkatan harus diselesaikan paling lambat Juni 2025.

Sementara itu, bagi PPPK, seluruh pengangkatan harus diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Presiden juga menginstruksikan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan pelaksanaan pengangkatan berdasarkan kesiapan masing-masing instansi.

“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, Presiden meminta setiap instansi untuk melakukan analisis dan simulasi guna memastikan kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pengangkatan CASN diharapkan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tanpa mengalami hambatan administratif maupun teknis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widiyantini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses pengadaan CASN berjalan dengan baik dan transparan.

Keputusan mengenai percepatan pengangkatan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait ketidakpastian pengangkatan bagi mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN.

“Hari ini telah disampaikan keputusan pengangkatan yang semoga akan mengurangi kekhawatiran dan ketidakpastian bagi mereka yang telah lulus CASN,” ujar Rini Widiyantini.

Pemerintah menyadari bahwa dalam beberapa minggu terakhir terdapat dinamika dan aspirasi masyarakat terkait proses pengangkatan CASN.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan analisis dan simulasi guna menghitung serta mempercepat proses pengangkatan.

“Menanggapi dinamika dan aspirasi masyarakat dalam dua minggu terakhir, kami terus melakukan simulasi dan analisis untuk menghitung pengangkatan CASN. Alhamdulillah, kami menemukan mekanisme percepatan dan Presiden menyambut baik serta memberikan arahan yang cukup baik,” tambahnya.

Dalam implementasinya, kebijakan ini tetap mengacu pada kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, instansi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan pengangkatan sesuai dengan kesiapan mereka, namun tetap dalam batasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam proses pengangkatan CASN, antara lain:

  1. Seleksi dan Kelulusan – Instansi harus telah melakukan seleksi terhadap peserta yang mendaftar dan memastikan bahwa mereka yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Persetujuan Teknis CPNS – Bagi CPNS, instansi terkait harus mendapatkan persetujuan teknis serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Pernyataan Kesediaan – Peserta yang diangkat sebagai CASN harus membuat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi setelah pengangkatan dilakukan.
  4. Penetapan Keputusan Pengangkatan – Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi harus menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN agar proses administrasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Kesiapan Anggaran – Instansi terkait harus telah menyiapkan anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dengan arahan ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan percepatan pengangkatan CASN ini dengan menyusun pelaksanaan pengangkatan berdasarkan hasil analisis dan simulasi yang telah dilakukan.

Pelaksanaan pengangkatan harus mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengadaan ASN dapat berjalan dengan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kesiapan instansi terkait.

Dengan adanya percepatan ini, pemerintah berharap CASN yang telah dinyatakan lulus dapat segera mendapatkan kepastian mengenai status mereka serta dapat segera berkontribusi dalam tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

Diketahui, pelaksanaan CPNS sendiri sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 kemarin. Jika berdasar jadwal awal, CPNS 2024 saat ini memasuki tahapan Usul penetapan NIP CPNS yang berlangsung sejak 22 Februari hingga 23 Maret 2025 mendatang.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Menteri PANRB dan Surat BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, proses pengangkatan CPNS formasi tahun 2024 akan berlangsung sebagai berikut:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Oktober 2025
  • Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 30 Juni 2025
  • Batas Akhir Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan pada 1 Oktober 2025

Sementara, bagi peserta seleksi PPPK yang telah lulus dan mengisi formasi yang tersedia, jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Maret 2026
  • Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 30 November 2025
  • Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news