Kantor LPSK RI (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Tingginya permohonan perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Selatan memunculkan urgensi pembentukan kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menilai kehadiran kantor perwakilan LPSK di Sulsel sudah menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan layanan perlindungan berjalan cepat, merata, dan maksimal.
Berdasarkan data tahun 2025, Sulawesi Selatan menempati peringkat kesembilan nasional dengan total 196 permohonan perlindungan dari 12.765 permohonan yang diterima LPSK secara nasional.
Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan, terutama dalam kasus kekerasan, pelecehan, dan tindak pidana lain yang membutuhkan pendampingan hukum dan psikologis.
Meity menilai tingginya angka permohonan tersebut tidak sebanding dengan fasilitas layanan yang tersedia saat ini. Ketiadaan kantor perwakilan LPSK di Sulsel dinilai berdampak langsung pada keterbatasan akses masyarakat terhadap perlindungan negara.
“Belum tersedianya kantor perwakilan LPSK di Sulawesi Selatan berdampak pada terbatasnya akses perlindungan dan bantuan bagi saksi serta korban. Melihat jumlah permohonan yang tinggi, keberadaan kantor perwakilan ini sudah menjadi kebutuhan mendesak,” tegas Meity, Minggu (14/12).
Saat ini, LPSK menjalankan Program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sebagai upaya memperluas jangkauan layanan. Di Sulawesi Selatan, terdapat 81 SSK yang tersebar di 11 kabupaten dan kota. Meski membantu menjembatani kebutuhan masyarakat, Meity menilai program tersebut belum mampu menggantikan peran strategis kantor perwakilan LPSK yang memiliki kewenangan dan fasilitas lebih komprehensif.
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah permohonan perlindungan dari korban pelecehan dan kekerasan. Menurutnya, fenomena ini berkaitan erat dengan tumbuhnya keberanian korban untuk melapor setelah melihat adanya perlindungan nyata dari LPSK.
“Awalnya para korban masih malu untuk mengungkapkan kasus yang mereka alami. Tetapi setelah dua atau tiga orang berani muncul dan mendapat perlindungan dari LPSK, permohonan lain mulai berdatangan. Ini menunjukkan bahwa kehadiran LPSK sangat memengaruhi keberanian korban,” ujarnya.
Meity menegaskan, peningkatan jumlah permohonan tidak semata-mata harus dipandang sebagai beban, melainkan indikator positif meningkatnya kepercayaan publik terhadap LPSK.
“Pertanyaannya adalah apakah masyarakat sudah mengenal LPSK dan apakah mereka merasa aman. Jika dua hal ini terpenuhi, maka kehadiran LPSK benar-benar membawa kebaikan dan keadilan bagi saksi dan korban,” tambahnya.
Selain mendorong pembentukan kantor perwakilan, Meity juga meminta LPSK untuk memperkuat sosialisasi terkait hak-hak saksi dan korban. Menurutnya, pemahaman sejak awal sangat penting agar masyarakat mengetahui mekanisme perlindungan yang dapat diakses ketika menghadapi persoalan hukum.
Ia turut menekankan pentingnya pemberian restitusi sebagai bagian dari proses pemulihan korban dan keluarga korban. Restitusi dinilai tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara atas penderitaan yang dialami korban.
“Restitusi sangat penting karena banyak korban dan keluarga membutuhkan dukungan hukum dan psikologis. Ini harus terus didorong bersama kementerian dan LPSK, dan kami di DPR akan memberikan dukungan penuh,” jelasnya.
Meity juga menggarisbawahi perlunya koordinasi yang lebih kuat antara LPSK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar perlindungan dapat diberikan secara cepat dan tepat sasaran.
“Koordinasi antara LPSK dan pemerintah daerah harus diperkuat. Jangan sampai korban yang membutuhkan perlindungan terhambat hanya karena persoalan administratif atau jarak geografis,” ungkapnya.
Ke depan, Komisi XIII DPR RI memastikan akan mendorong penguatan regulasi perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan undang-undang agar layanan perlindungan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan implementasi yang lebih efektif.
“Semua ini harus diperkuat dalam undang-undang, sehingga perlindungan bagi saksi dan korban memiliki payung hukum yang kokoh dan dapat dilaksanakan secara optimal,” pungkasnya.


















































