Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).KabarMakassar.com — Perusahaan pengembang desain motor, PT Dtech Inovasi Indonesia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut dinilai menghambat kreativitas dan merugikan pelaku industri kreatif di era digital.
Permohonan dengan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 diperiksa dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, digelar Senin (12/01).
Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia, Fajar Budi Laksono, melalui kuasa hukumnya menilai Pasal 2 UU Desain Industri menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak membedakan pengungkapan desain yang dilakukan oleh pendesain sendiri dengan pengungkapan oleh pihak lain.
Kuasa hukum Pemohon, Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa dalam praktik industri modern, publikasi desain merupakan bagian dari strategi pemasaran untuk membangun merek dan mengukur minat pasar.
“Di era digital, pendesain kerap menampilkan karya mereka di media sosial, katalog daring, atau e-commerce. Namun publikasi tersebut justru dianggap sebagai pengungkapan sebelumnya yang menggugurkan unsur kebaruan desain,” ujar Alif di hadapan majelis hakim.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan penetrasi teknologi digital. Pasal 2 UU Desain Industri dinilai secara otomatis menghilangkan hak perlindungan hukum meskipun publikasi dilakukan oleh pencipta desain itu sendiri.
“Ketentuan ini menyebabkan pendesain kehilangan hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, biaya, dan kerja keras mereka sendiri,” tegas Alif.
Pemohon menilai norma tersebut berpotensi merugikan ribuan pelaku industri kreatif dan menempatkan mereka pada posisi tidak setara hanya karena keterbatasan pemahaman administratif hukum kekayaan intelektual. Negara, menurut Pemohon, seharusnya menyediakan regulasi yang memberi ruang bagi inovator untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kreativitasnya.
Petitumnya yang dibacakan kuasa hukum Danang Irianto, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 UU Desain Industri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, pasal tersebut dimaknai bahwa pengungkapan desain oleh pemohon sendiri tidak menghilangkan unsur kebaruan desain industri.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperjelas norma yang diuji, mengingat Pasal 2 terdiri dari tiga ayat dengan frasa yang berbeda.
“Perlu dipastikan apakah seluruh pasal yang diuji atau hanya bagian tertentu saja,” ujar Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi dengan contoh konkret dalam proses pendaftaran desain.
“Jika tidak jelas dan tidak lazim rumusannya, permohonan bisa dinyatakan kabur. Perlu dielaborasi kembali hubungan antara pasal yang diuji dan dasar pengujiannya,” kata Ridwan.
















































