KabarMakassar.com — Sejumlah daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, ternyata mengalami masalah serius dalam ajang Pilkada Serentak Tahun 2024. Seperti Kota Palopo, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Jeneponto.
Di Kota Palopo, salah satu pasangan calon (paslon) diketahui tidak memenuhi syarat (TMS) awalnya terkait ijazah SMA Paket C, namun kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Di Kabupaten Bulukumba, masyarakat menyorot soal kontestasi pilkada Bulukumba menggunakan politik uang.
Sementara itu di Kabupaten Jeneponto, ada beberapa TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, ada pihak paslon lain yang tidak terima jika PSU diselenggarakan, hingga mereka melakukan aksi protes di Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Jl Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Menyoal terkait itu, paslon lain yang merasa dirugikan telah melayangkan aduan atau temuannya kepada penyelenggara Bawaslu.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, lewat Ketua Mardiana Rusli, mengakui, banyak daerah yang mengalami gejolak masalah dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 ini.
Salah satunya yang disorot, yakni, Kabupaten Jeneponto. Bahkan Jeneponto ditegaskan masuk zona merah rawan Pilkada.
“Kalau mengatensi, kita sudah atensi, semua daerah-daerah yang rawan. Termasuk Jeneponto,” tegas Mardiana Rusli saat dikonfirmasi, Rabu (4/12) kemarin.
Kendati begitu, Bawaslu Sulsel menyikapi, setiap aduan laporan yang diterima dari para pelapor atau siapapun yang merasa dirugikan, itu dilakukan pendampingan.
Bahkan, untuk menerima pembuktian para pelapor, harus dilengkapi bukti-bukti dokumen.
“Nah, atensi kita secara struktural dari atas (secara aturan), perlu dilakukan pendampingan terkait daerah-daerah yang bermasalah, termasuk Jeneponto. Nah yang kemarin kan sudah kita respon, terkait situasi yang di Kelara,” jelasnya.
Untuk diketahui, rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kelara, saat ini diberhentikan sementara waktu.
Karena, adanya temuan dokumen pemilih yang disebut diduga dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Olehnya, Bawaslu Sulsel menyoroti, karena adanya pegangan dokumen yang telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon yang merasa keberatan.
“Nah yang (daerah) lain juga, kita sudah lihat (situasi) juga. Tidak serta merta mengeluarkan tindakan (lanjutan) tanpa asistensi dokumen,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Jeneponto terus menjadi perhatian khusus, terlebih lagi banyaknya temuan yang diduga melabrak aturan.
Gejolak perselisihan antar paslon terus memanas dalam pilkada 2024 ini, ditemukan banyak catatan pelanggaran.
Seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum salah satu paslon yang dirugikan.
“Salah satu temuan yang menarik perhatian kami adalah, banyaknya pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut,” kata Hardianto Haris.
Hardianto mengatakan, ada terdapat sejumlah pemilih yang terdaftar di luar desa yang memilih di beberapa TPS.
Salah satunya, di Desa Bungeng, Kecamatan Batang.
Hal ini dapat menimbulkan keraguan mengenai keabsahan suara yang diberikan, lantaran adanya potensi manipulasi atau kesalahan dalam perhitungan suara.
Selain itu, data yang diperoleh menunjukkan, bahwa ada pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS.
“Ini berpotensi menyebabkan suara ganda yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara keseluruhan,” tuturnya.
Sementara itu, diakui, saat ini data-data temuan yang telah ditelusuri oleh timnya, telah dilapor kepada penyelenggara, yakni Bawaslu.
Salah satu contoh yang dipaparkan adalah, pemilih DPK atas nama Rosdiana Ahmad, NIK 7304046704820002.
Dia disebut merupakan warga jalan Borong Jambu Raya, Kota Makassar. Untuk kasus contoh juga terjadi di TPS 003 Desa Bungeng, pemilih DPK atas nama Nurung dengan NIK 7373055212730010.
Nurung terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 8 Kelurahan Salekeo, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menjawab kegaduhan itu.
Secara transparan, Bawaslu Sulsel berhak menerima laporan siapa saja, baik itu masyarakat umum, ataupun tim para paslon yang merasa dirugikan.
“Pertama kan sifatnya di bawah (Bawaslu) menerima laporan siapa saja, siapapun masyarakat, tim Paslon siapapun,” tegas Mardiana Rusli.
Dikatakannya, laporan itu tidak serta merta diterima begitu saja oleh Pihak Bawaslu.
Namun, pihaknya berhak menerima setiap laporan atau aduan yang dianggap keliru dalam kontestasi pilkada.
“Kalau ada data-data kuat yang berpotensi pelanggaran. Nah data itu juga perlu di asistensi, tidak diterima secara merta-merta, karena masih ada dokumen data bukti otentik yang memperkuat keputusan kita dalam penanganan pelanggaran,” tegasnya.