
KabarMakassar.com — Desakan untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin kuat.
Dua fraksi besar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan dukungan penuh agar regulasi ini segera difinalisasi.
Keduanya menilai RUU ini merupakan instrumen vital dalam agenda pemberantasan korupsi serta memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyebut korupsi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan perampasan hak rakyat.
Ia menilai RUU Perampasan Aset akan menutup celah bagi pelaku korupsi yang selama ini kerap lolos atau masih bisa menikmati hasil kejahatannya.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku. Negara juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif, dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid dilansir dari laman Fraksi PKS DPR RI, Kamis (04/09).
RUU ini, kata Kholid, membawa terobosan melalui prinsip non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.
Dengan skema ini, negara bisa langsung menyita aset hasil kejahatan meski pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.
Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pembuktian terbalik terbatas, di mana tertuduh maupun ahli warisnya harus membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.
Prosesnya dilakukan lewat peradilan khusus dengan mekanisme cepat untuk tetap menjamin kepastian hukum.
“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan mengembalikan setiap rupiah hasil korupsi kepada negara. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” tegas Kholid.
Senada dengan PKS, Fraksi PAN juga menegaskan komitmen yang sama. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan sejak 2021 partainya konsisten mendorong agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kami di Fraksi PAN siap mendorong percepatan dan mengawal pembahasan ini dengan hati-hati, transparan, dan melibatkan publik. Harapannya, produk hukum yang lahir benar-benar adil, efektif, dan membawa manfaat bagi bangsa,” ujar Putri.
PAN menekankan pentingnya sinkronisasi RUU ini dengan aturan lain, seperti KUHAP, UU Tipikor, dan TPPU, agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.
Bagi PAN, aturan ini akan memperkuat integritas kelembagaan negara sekaligus memberikan kepastian bahwa aset hasil tindak pidana benar-benar dikembalikan kepada rakyat.
RUU Perampasan Aset sendiri mengatur objek yang dapat dirampas, mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga aset korupsi yang dialihkan kepada pihak ketiga.
Pengelolaan aset rampasan dijamin dilakukan secara profesional dan transparan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.
Lebih jauh, regulasi ini akan menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Dengan demikian, Indonesia diharapkan semakin diperhitungkan sebagai negara yang serius menutup ruang bagi praktik korupsi.