PKS Desak Pemerintah Tutup Izin Tambang di Pulau Kecil

2 weeks ago 13
PKS Desak Pemerintah Tutup Izin Tambang di Pulau KecilAnggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Gelombang kritik terhadap praktik tambang di pulau-pulau kecil kembali menguat. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendesak pemerintah agar tidak lagi mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.

Desakan ini muncul setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya 266 IUP yang beroperasi di 477 pulau kecil di Indonesia. Temuan ini tengah diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Ateng, regulasi sebenarnya sudah tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Meski ada potensi sumber daya di dalamnya, ia menilai manfaat yang didapat jauh lebih kecil dibanding kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

“Aturan sebenarnya sudah jelas, pulau-pulau kecil tidak boleh dijadikan lokasi tambang. Meski ada potensi sumber daya di dalamnya, risikonya jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Ini bukan lagi perdebatan baru, sudah banyak dibahas dalam kajian akademik,” tegas Ateng, Minggu (24/08).

Ia mengingatkan, pulau kecil memiliki kerentanan ekologis tinggi. Aktivitas tambang akan mempercepat kerusakan ekosistem laut, menghancurkan perikanan pesisir, serta mengorbankan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan pariwisata.

Ateng menekankan bahwa pemerintah seharusnya memaksimalkan potensi lain yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di pulau kecil. Ia menyebut sektor pariwisata alam, pertanian, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan pesisir sebagai opsi yang lebih masuk akal ketimbang mengorbankan lingkungan demi tambang.

“Tidak perlu mencari-cari alasan dengan revisi regulasi hanya demi menambang di pulau kecil. Semua dalih itu berakar dari kerakusan mengeruk sumber daya tanpa memikirkan masa depan bangsa,” kritiknya.

Lebih jauh, Ateng mendesak agar temuan KKP dan ESDM tidak berhenti di tahap verifikasi. Ia menekankan perlunya langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh hingga penutupan permanen terhadap IUP yang melanggar aturan.

“Sudah cukup kita kecolongan akibat obral izin di masa lalu. Kini saatnya pemerintah tegas menegakkan hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Isu tambang di pulau kecil bukan hal baru. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperbarui lewat UU Cipta Kerja, menegaskan perlindungan khusus untuk pulau kecil dengan luasan di bawah 2.000 km².

Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan benturan antara aturan dan kepentingan ekonomi, khususnya eksploitasi tambang nikel, pasir, maupun mineral strategis lain.

PKS menilai, tanpa sikap tegas, Indonesia berisiko mengulang kesalahan masa lalu: obral izin tambang yang merusak alam sekaligus meninggalkan beban sosial bagi generasi berikutnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news