PN Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum atas Aksi Anarkis Massa Bara-baraya

3 weeks ago 14
PN Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum atas Aksi Anarkis Massa Bara-barayaAksi unjuk rasa dari Aliansi Bara-baraya Bersatu di depan PN Makassar (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar siap lakukan proses hukum atas tindakan anarkis yang dilakukan massa aksi Aliansi Bara-baraya Bersatu saat berunjuk rasa di depan PN Makassar, Kamis (21/08) kemarin.

Humas PN Makassar, Sibali mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Ia menegaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga pribadi pemilik kendaraan.

“Kita ini negara hukum, tentu tindakan seperti ini harus dipertanggungjawabkan. Kami akan memikirkan lebih lanjut terkait langkah hukum,” kata Sibali saat ditemui di PN Makassar, Kamis (21/08) kemarin.

Sibali mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pengrusakan yang dilakukan massa dari Alinasi Barabaraya Bersatu, termasuk mobil hakim yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Ini mobil pribadi, bukan mobil kantor. Kaca depan pecah, atapnya juga rusak. Kerugian ditaksir besar sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa dari Aliansi Bara-baraya Bersatu berujung ricuh setelah massa melempari batu dan dan kotoran manusia ke arah gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan R A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/08).

Tim Kuasa Hukum Warga Bara-baraya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merespons putusan majelis hakim terkait menolak penundaan eksekusi lahan di Barabaraya.

“Aksi ini sebetulnya aksi dari Bara-barayya untuk menjemput keadilan pada awalnya. Tapi ternyata apa yang menjadi harapan warga itu pupus dengan putusan yang dikeluarkan hakim. Yang kita minta itu ada dua hal, kita meminta tidak dilakukan eksekusi,” kata Ansar kepada wartawan dilokasi.

Ansar menerangkan bahwa pihak aliansi meminta untuk menunda dilakukannya eksekusi. Hal ini merujuk pada gugatan yang dilakukan oleh Siti Aisyah yang diduga tidak memiliki kedudukan hukum untuk memohon eksekusi terhadap perkara tersebut.

“Karena Siti Aisyah berdasarkan dokumen dan bukti yang kami miliki dan sampaikan di PN itu bukanlah ahli waris dari Nurdin Dg Nombong. Sementara dalam perkara asal Nurdin Dg Nombong adalah penggugat satu-satunya jadi tidak ada pengguga lain,” terangnya.

Kemudian, menurut Ansar didalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan para pelawan tidak dapat diterima. Secara utuh kata dia bahwa pihaknya pertimbangan hakim di sistem belum ada putusan utuh, sehingga pihak aliansi belum mendapatkan gambaran kenapa hakim tidak menerima gugatan para pelawan atau warga bara-baraya.

“Putusnya online tapi kita lihat di E Cord belum ada Putusan utuh, hanya petikan Putusan. Menyatakan bahwa hakim atau PN menolak permohonan penundaan eksekusi,” ujarnya.

Akibat hal tersebut, kata Ansar, membuat massa geram dan melakukan pelemparan batu hingga cairan yang diduga sari kotoran manusia.

“Reaksi spontan yang diperlihatkan oleh warga yang menggambarkan bahwa itu adalah ekspresi kekecewaan warga mendengar Putusan PN melihat ke tidak adilan,” tegasnya.

Meski demikian, Ansar mengatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari warga Barabaraya akan melakukan banding dan kasasi.

“Secara formal kita bisa melakukan banding dan kasasi, tentu kami akan berdiskusi dengan warga apakah upaya banding dan kasasi bisa kita lakukan atau tidak,” ujarnya.

Lempagan kotoran manusia itu membuat pengunjung dan pegawai di PN Makassar terpaksa menghindar. Selain itu, bau dari kotoran membuat aroma tak sedap, sehingga perugas kebersihan langsung menyiram dengan air sabun dan pembersih lantai.

Selain itu, massa juga melempari batu ke dalam gedung pengadilan hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan yang terparkir di area, termasuk mobil milik hakim.

“Ini juga mobil (hakim) dilempari tai,” ucapnya petugas kebersihan PN sambil memakai masker.

Sedikitnya lima mobil mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa tersebut. Dua unit di dalam pekarangan PN Makassar mengalami pecah kaca, salah satunya mobil listrik berplat DD 8 JM yang dikabarkan milik hakim. Mobil itu pecah pada kaca depan dan atapnya.

Sementara sebuah mobil Agya hitam dengan nomor polisi DD 1564 NB milik pegawai PN Makassar juga retak pada kaca depannya.

Kemudian, tiga kendaraan lain yang terparkir di luar pengadilan juga jadi sasaran. Di antaranya mobil milik Binmas Polsek Manggala, bus SIM keliling Polrestabes Makassar, serta sebuah Honda HRV milik warga, yang seluruhnya mengalami pecah kaca di bagian depan maupun samping.

“Terkait aksi pelemparan terhadap kendraan dinas yang mengakibatkan kaca pecah, ini dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab sesaat setelah selesai melakukan unjuk rasa didepan pengadilan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dalam keterangnya.

Wahiduddin menerangkan bahwa pelemparan kendaraan diluar area pengadilan dilakukan massa aksi, setelah aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 13.00 wita.

Saat ini, kepolisian sedang melakukan pemeriksaan cctv yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (tkp) dan berkomunikasi dengan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi.

“Sementara ini ada tersangka yang sudah terdeteksi, dan sedang kita dalami untuk tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news