Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY mengamankan dua orang tersangka terkait kasus perdagangan bayi. Kedua tersangka beroperasi sekitar 2010 tahun di sebuah rumah bersalin di Kota Jogja.
Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 66 bayi telah diperdagangkan para tersangka dengan harga Rp55-85 juta. Terbongkarnya kasus perdagangan bayi di rumah bersalin ini terendus pada awal Desember lalu.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan mulanya Tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY mendapatkan informasi terkait adanya praktik perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin yang bertempat di Kota Jogja.
Pada Senin (2/12/2023), terindikasi ada kesepakatan pembelian bayi perempuan senilai Rp55 juta dan ada DP senilai Rp3 juta. Polisi lantas melakukan penyamaran sebagai adopter ke rumah bersalin tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan di rumah bersalin tersebut.
"Kemudian pada Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB tim kami melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penjualan anak tersebut," jelas Endriadi pada Kamis (12/12/2024) di Mapolda DIY.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial DM, perempuan berusia 77 tahun beralamat di Tegalrejo, Kota Jogja dan JE, perempuan berusia 44 tahun dengan alamat yang sama di Tegalrejo, Kota Jogja.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah para tersangka ini menerima penyerahan anak dari wanita atau ibu, kemudian anak tersebut dirawat dan selanjutnya tersebar bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang ingin mencari bayi," kata Endriadi.
Tersangka, lanjut Endriadi menerima perawatan bayi. Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat atau tidak mampu merawat bayinya, pasangan tersebut akan mendatangi tempat praktik tersangka. Di sana bayi-bayi tersebut dirawat tersangka, kemudian jika ada orang yang ingin merawat bayi tersebut dilakukan transaksi penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui dalam kurun waktu sejak 2010 hingga saat tertangkap tangan pada tanggal 4 Desember 2024, tersangka telah memperdagangkan sebanyak 66 bayi. Jumlah tersebut terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. Saat ini rumah bersalin tersebut ditutup sementara oleh kepolisian. "Sementara kita tutup," tegas Endriadi.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto dalam siaran tertulisnya menambahkan dalam proses adopsi calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan. Untuk bayi perempuan calon pengadopsi diminta membayar Rp55juta - Rp65 juta dan dan untuk bayi laki-laki Rp65juta - Rp85 juta.
"DM selaku pemilik dan tersangka JE selaku pekerja atau pegawai di rumah bersalin tersebut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka DM maupun JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir diluar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki. Selanjutnya bayi tersebut ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.
"Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Jogja termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabya, dan lain-lain," ujarnya.
Saat ini dua tersangka dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta-fakta terkait pihak-pihak yang telah menitipan bayi maupun pihak yang telah menerima bayi. Pelaku terancam Pasal 83
UU No.17/2016 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Undang-undang No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 akan dipidana penjaga paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.