
KabarMakassar.com — Polisi mengamankan 10 tersangka pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank Pembangun Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) yang berada di Kantor DPRD Makassar. Uang hasil jarahan digunakan untuk belanja barang mewah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan dari hasil pengembangan, pihaknya kini telah menangkap 10 dari total 20 pelaku penjarahan mesin ATM tersebut.
“Kasus pencurian mesin ATM Bank (BPD) Sulselbar ini sudah ada 10 tersangka,” kata Didik dalam konferensi pers, Selasa (16/09).
Adapun sepuluh orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial IKW (16) dan MCA (17) merupkan seorang pelajar, lalu mahasiswa berinisial MRS (19) dan WS (23), wiraswasta berinisial MAG (42), sopir bajaj berinisial ARM (23), pegawai swasta berinisial MNB (19), buruh harian berinisial MJ (28), serta dua tersangka tidak bekerja yakni MAH (26) dan MAH (23).
Dalam kasus tersebut, hasil penjarahan mesin ATM digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti handphone merek Iphon 15, stik biliar, sepatu dengan bermerek, dan barang-barang sehari-hari lainnya.
“HP, motor, stick biliar, ada sepatu, ada laptop. Kalau yang komputer ini, yang layar ini, ini adalah barang DPRD yang dijarah,” ungkapnya.
Akibat pembuatnya, kata Didik, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar telah menangkap empat orang pelaku penjarahan yakni, RS (19), AN alias K (23), MN (19) dan MH (26)
“Hari ini ada tambahan pelaku pembongkaran mesin ATM bank Sulselbar di kantor DPRD Makassar yang sudah ditangkap 4 orang, salah satu pelaku adalah mahasiswa,” ujarnya, Minggu (15/09).
Arya mengungkapkan bahwa aksi penjarahan para pelaku dengan modus ikut melakukan pengursakan dan pembakar, lalu pelaku yang diduga berjumlah 20 orang itu, datang dengan membawa alat seperti gurinda dan linggis kemudian menjarah mesin ATM itu.
“Jadi di kantor DPRD Makassar itu ada ATM, mereka menjebol itu dan mereka bongkar, kemudian mereka ambil uang itu. Isinya itu ada Rp 320 juta yang melakukan juga lebih 20 orang,” ungkapnya.
Setelah berhasil melekaukm aksinya, para pelaku mengambil isi ATM tersebut dan dibagi-bagikan. Kemudian mesin ATM itu dibuang di sekitar Kabupaten Gowa.
“Mereka membongkar dan membagi. Uang sudah tidak ada hanya mesin ATM saja. Jadi orang-orang datang saat itu adalah orang-orang yang mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana dan niat menjarah, bukan demonstran,” jelasnya.
Para pelaku pun dijerat pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) juncto pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.