Ekspose penangkapan kerusuhan di Kantor DPRD Makassar dan Sulsel di Polda Sulsel (Dok: Atri KabarMakassar).KabarMakassar.com — Polisi kembali menangkap lima orang pelaku penjarahan mesin ATM Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (BPD Sulselbar) yang terjadi saat kerusuhan di Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/08) lalu.
Diketahui, sebelumnya aparat kepolisian berhasil menangkap 10 pelaku penjarahan, sehingga total pelaku yang berhasil diamankan kini berjumlah 15 orang.
“Jadi untuk yang ATM sudah bertambah lagi 5 orang,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (24/09).
Namun, Arya mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait peran ke lima pelaku yang baru saja ditangkap. Terkhusus terkait siapa yang menyiapkan peralatan hingga dugaan adanya aktor di balik layar yang menyuruh melakukan penjarahan mesin ATM.
“Ini kita dalami lagi untuk lima pelaku baru ini. Terutama siapa yang menyiapkan alat-alatnya, siapa yang menyuruh mereka, atau mereka dapat informasi dari mana, masih terus kita telusuri,” jelasnya.
Meski telah mengamankan 15 tersangk, kata Arya pihaknya masih terus memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang jelas dari 15 tersangka, sekarang bertambah lima lagi. Dan lima orang lainnya masih DPO, kita cari,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan 10 tersangka pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank Pembangun Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) yang berada di Kantor DPRD Kota Makassar. Uang hasil jarahan digunakan untuk belanja barang mewah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan dari hasil pengembangan, pihaknya kini telah menangkap 10 dari total 20 pelaku penjarahan mesin ATM tersebut.
“Kasus pencurian mesin ATM Bank (BPD) Sulselbar ini sudah ada 10 tersangka,” kata Didik dalam konferensi pers, Selasa (16/09).
Dalam kasus tersebut, sepuluh orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial IKW (16) dan MCA (17) merupkan seorang pelajar, lalu mahasiswa berinisial MRS (19) dan WS (23), wiraswasta berinisial MAG (42), sopir bajaj berinisial ARM (23), pegawai swasta berinisial MNB (19), buruh harian berinisial MJ (28), serta dua tersangka tidak bekerja yakni MAH (26) dan MAH (23).
Dalam kasus tersebut, hasil penjarahan mesin ATM digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti handphone merek Iphon 15, stik biliar, sepatu dengan bermerek, dan barang-barang sehari-hari lainnya.
“HP, motor, stick biliar, ada sepatu, ada laptop. Kalau yang komputer ini, yang layar ini, ini adalah barang DPRD yang dijarah,” ungkapnya.
Akibat pembuatnya, kata Didik para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


















































