Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung di Gowa

2 weeks ago 12
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung di GowaAktivitas perambahan hutan lindung di Gowa. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan seorang pria berinisial MY sebagai tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (12/1)

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai MY memiliki peran utama dalam penguasaan dan pengelolaan lahan yang berada di kawasan lindung tanpa dasar perizinan yang sah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung yang terletak di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao.

Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan yang berujung pada pembukaan kawasan hutan dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan penetapan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa menuntaskan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Iya benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Aldy Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (13/1)

Menurut Kapolres, dalam gelar perkara penyidik menyimpulkan bahwa MY memenuhi unsur pidana karena bertindak sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sekaligus mengelola lahan di kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut dinilai tidak memiliki dasar izin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Ia menambahkan, sebelum penetapan status tersangka dilakukan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada MY untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dijadwalkan dilakukan di Mapolres Gowa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan sudah kami layangkan surat panggilan dan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menjelaskan bahwa MY ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pihak yang mengklaim memiliki lahan sekaligus mengendalikan aktivitas pengelolaan di kawasan hutan lindung tersebut.

“Iya, tersangka merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan juga mengelola aktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.

Bachtiar menyebutkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan izin serta menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan rangkaian peristiwa dan bentuk kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan lindung tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa izin pengelolaan lahan seluas sekitar 3.000 hektare di Desa Erelembang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan di lapangan diduga melenceng dari izin awal dan mengarah pada pembukaan lahan serta aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Aparat menilai aktivitas yang dilakukan berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta menyalahi ketentuan dalam undang-undang kehutanan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news