
KabarMakassar.com — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengakhiri polemik pemblokiran jutaan rekening bank tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak lama setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil menghadap ke Istana, Rabu (30/07), proses pembukaan kembali rekening yang sempat diblokir pun langsung dilakukan.
PPATK sebelumnya memblokir sekitar 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, dengan dalih pencegahan tindak pidana, khususnya kejahatan finansial seperti judi online.
Namun, langkah ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat karena banyak rekening terblokir tanpa pemberitahuan langsung kepada pemiliknya.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka kembali,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, kepada wartawan, Kamis (31/07).
Meski menuai kritik, PPATK menyebut kebijakan ini efektif menekan transaksi judi online (judol).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai transaksi deposit judol menurun drastis hingga 70 persen sejak kebijakan itu diterapkan.
“Setoran judi online langsung nyungsep, dari lebih dari Rp5 triliun kini tinggal sekitar Rp1 triliun,” kata Ivan.
PPATK juga mencatat bahwa rekening-rekening yang dibekukan umumnya tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan menyimpan dana mengendap hingga Rp428,6 miliar. Selain itu, banyak data nasabah yang tidak diperbarui oleh pemiliknya.
Cara Mengaktifkan Rekening Terblokir
Bagi masyarakat yang merasa rekeningnya ikut terblokir, PPATK memastikan dana tetap aman dan tidak akan disita, asalkan rekening tersebut bukan terafiliasi dengan tindak pidana.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pengaktifan ulang melalui prosedur resmi yang disediakan.
Berikut ini langkah-langkah reaktivasi rekening yang terblokir oleh PPATK:
- Isi Formulir Keberatan
Lengkapi formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’ melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem - Kunjungi Bank Terkait
Nasabah wajib datang ke kantor cabang bank untuk melakukan verifikasi ulang atau Customer Due Diligence (CDD) , dengan membawa: KTP, Buku tabungan, Bukti pengajuan permohonan persetujuan, Dokumen lain sesuai persyaratan bank - Proses Sinkronisasi
PPATK akan memverifikasi data melalui sinkronisasi dengan sistem perbankan. - Reaktivasi oleh Bank
Jika semua proses selesai, bank akan membuka kembali rekening. Nasabah dapat memantau status reaktivasi secara berkala.
Kebijakan pemblokiran secara sepihak sempat mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan pengamat keuangan, yang menilai bahwa langkah tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan hak nasabah.
Menanggapi keresahan publik, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan finansial, namun tetap menjunjung keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat umum yang tidak bersalah.