
KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan bersiap meluncurkan Program Mulia Berjasa pada 25 September 2025.
Program ini digadang-gadang menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini luput dari skema formal.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, dalam audiensi bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di Ruang Wakil Wali Kota, Kamis (18/09).
Ia menegaskan bahwa program ini lahir dari komitmen kuat pemerintah kota dalam percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Melalui Program Mulia Berjasa, pemerintah kota menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 45 ribu pekerja tambahan. Dengan begitu, total penerima manfaat kini mencapai 81 ribu pekerja rentan. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata kepedulian agar masyarakat yang bekerja tanpa kepastian tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Aliyah.
Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dua instrumen ini dianggap krusial, sebab mayoritas pekerja rentan di Makassar mulai dari pedagang kecil, buruh harian, ojek daring, hingga pekerja informal lainnya masih bekerja tanpa jaminan keselamatan maupun kepastian hidup bagi keluarganya.
Aliyah menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Data ini merupakan hasil integrasi dari P3KE, DTKS, serta data sosial ekonomi lainnya, dan telah ditetapkan sebagai acuan resmi nasional melalui Instruksi Presiden 2025.
“Kami ingin memastikan setiap bantuan benar-benar tepat sasaran. Karena itu, tidak boleh ada kekeliruan dalam implementasi. Data tunggal menjadi kunci agar setiap pekerja rentan yang tercatat memang sah sebagai penerima manfaat,” tegas Aliyah.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga pengawas, Program Mulia Berjasa diproyeksikan menjadi model perlindungan sosial di tingkat daerah yang dapat direplikasi secara nasional.
Makassar, melalui program ini, tidak hanya memperluas cakupan jaminan sosial tetapi juga menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem harus ditopang oleh perlindungan pekerja rentan.
“Ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kota kepada masyarakat kecil. Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang keringatnya menggerakkan ekonomi kota tidak dibiarkan berjalan sendiri tanpa perlindungan,” pungkas Aliyah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyebut langkah ini sekaligus membawa Makassar melampaui target Universal Coverage Jaminan Sosial Pekerja (UCJ) yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Program ini bukan hanya mendukung RPJMN, tapi juga merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden mengenai pemanfaatan DTSN. Makassar termasuk salah satu kota yang bergerak konkret lebih awal,” jelas Nielma.
Koordinasi pelaksanaan program melibatkan banyak pihak, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPKP, Dukcapil, BPKAD, hingga Pusdatin Kementerian Sosial RI, untuk memastikan validitas data dan transparansi anggaran.
Audiensi dihadiri pula oleh Tim Ahli Pemkot Makassar, Adinda Dara Kesuma Nasution, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar: I Nyoman Hary Sujana (Kepala Cabang), Sahid Wahid (Kepala Bidang Kepesertaan), Arfandi Nur (Kepala Bidang Pelayanan), dan Mulyarahmat (Account Representative).