KabarMakassar.com — Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Polemik ini muncul usai salah satu Pasangan Calon (Paslon) menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pihak paslon lain bahkan menggelar aksi di Kantor Bawaslu Jeneponto.
Sementara itu, salah satu Liaison Officer (LO), Hardianto Haris, yang merasa dirugikan telah melayangkan gugatan.
Dia telah melaporkan adanya praktik dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Hal ini ditengarai terjadi di dua TPS, seperti TPS 001 dan 003.
“Banyak pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut,” kata Hardianto Haris, Rabu (4/12/2024).
Temuan dan kekeliruan itu telah dilakukan investigasi internalnya. Olehnya, meminta untuk diselenggarakan PSU.
Sementara di TPS lain, seperti di TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan, dan 005 Tolo Barat, juga diajukan untuk dilakukan PSU.
Namun nyatanya, tim Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kelara, tak mengindahkan surat rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh Panwascam.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024.
Bahkan, Panwaslu Kelara juga telah mengeluarkan rekomendasi surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 atas Rekomendasi PSU namun diklaim TMS.
Selain itu, menurut tim PPK Kelara, rekomendasi PSU itu tidak bisa dilaksanakan dengan dalih masuk delik tindak pidana.
Kendati demikian Hardianto menyebutkan, hal ini dapat mencederai pelaksanaan pilkada yang saat ini berlangsung.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Bawaslu Jeneponto jeli dan pro aktif menangani laporan indikasi pelanggaran.
“Diperlukan langkah-langkah verifikasi yang lebih ketat oleh pihak Bawaslu untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak yang dapat memberikan suara di TPS tertentu,” ucapnya.
Temuan investigasi internalnya, seperti di TPS dan pemilih luar yang dimaksud: TPS 001 Desa Bungeng, masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Rosdiana Ahmad, NIK 7304046704820002, alamat Borong Jambu Raya, Makassar. Jumakka, NIK 7304042003760007, alamat Borong Jambu Raya, Makassar.
Minasa, NIK 7304047112370080, namun tidak terdaftar. Rezti Fausiah, NIK 730406706030002, namun tidak terdaftar.
TPS 003 Desa Bungeng, masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK): Nurung, NIK 7373055212730010, terdaftar sebagai DPT di TPS 8 Kelurahan Salekko, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Kerancuan inilah disikapi Hardianto, saat ini Kabupaten Jeneponto, ada beberapa TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, ada pihak paslon lain yang tidak terima apabila PSU diselenggarakan, hingga mereka melakukan aksi protes di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Jl Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Menyoal itu, paslon lain yang merasa dirugikan telah melayangkan aduan atau temuannya kepada penyelenggara Bawaslu.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, lewat Ketua Mardiana Rusli, mengakui, banyak daerah yang mengalami gejolak masalah dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 ini.
Kabupaten Jeneponto kini menjadi sorotan. Bahkan Jeneponto ditegaskan masuk zona merah rawan Pilkada.
“Kalau mengatensi, kita sudah atensi, semua daerah-daerah yang rawan. Termasuk Jeneponto,” tegas Mardiana Rusli.
Mardiana Rusli juga menegaskan, segala sesuatu yang dilaporkan oleh siapapun, itu ditindaklanjuti.
Selagi kata dia, untuk melakukan proses verifikasi dokumen yang dianggap pelapor itu butuh waktu.
Bahkan untuk mengkroscek persoalan, terlebih dahulu dikumpulkan bukti-bukti seperti kasus DPT, DPK DPtB, atau yang dianggap keliru oleh pelapor dalam kontestasi pemilu ini.
“Iya, Maksudnya itu, data-data itu dibuktikan, betul nggak? dia nggak terdaftar di DPT. Pembuktian dia terdaftar di DPT daerah lain apa? Gitu kan, makanya kita kroscek dengan Kabupaten lain, betul nggak dia melakukan itu, nggak (serta merta). Pendalaman kasus itu butuh waktu,” tegasnya.
Mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang:
Pasal 112 ayat (2) “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
Huruf d “lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda”.
PKPU 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat 3 Huruf D berbunyi “Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau yang TPS yang berbeda ”
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 17 Tahun 2024 pada Bab VII yang mengatur tentang pemungutan suara, penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan.
Dalam pasal 50 poin ke (5) berbunyi; Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pada ayat (3), tertuang dan berbunyi di huruf d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS