PT Semen Padang – Sahabat Saksi dan Korban Gelar Sosialisasi di CFD

6 hours ago 3

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – PT Semen Padang bersama Sahabat Saksi dan Korban (SSK) dari LPSK melakukan sosialisasi soal perlindungan saksi dan korban. Sosialisasi dilakukan di ajang Car Free Day (CFD) di sekitaran GOR H Agus Salim Padang, Minggu pagi, 24 November 2024.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari MoU atau nota kesepakatan antara PT Semen Padang dan LPSK yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hadir pada sosialisasi itu Ka. Sie Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Unit CSR PT Semen Padang, Nurwan, dan Perwakilan SSK Sumbar, Rusmen.

Baca Juga

Perwakilan SSK Sumbar, Rusmen mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama dilaksanakan sejak SSK dikukuhkan November 2023 tahun lalu.

“Saat ini, sudah ada beberapa kasus yang sudah kita bantu dengan bersinergi dengan berbagai lembaga dan perusahaan, seperi PT Semen Padang, LBH, dan Nurani Perempuan. Hingga saat ini sudah ada sekitar 9 kasus yang kita tangani dan kebanyakan soal pelecehan seksual,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 70 orang tim di SSK Sumbar yang siap membantu aduan masyarakat.

“Jika ada yang ingin melakukan pengaduan, kita siap mendampingi dengan langsung menghubungi kita,” katanya.

Ka. Sie Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Unit CSR PT Semen Padang, Nurwan menambahkan, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara PT Semen Padang dengan LPSK. Ini didahului dengan proposal kerja sama dari LPSK tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pengembangan Dua Kegiatan Prioritas Nasional yang bernama Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas dan Program Rehabilitasi Psikososial, yang merupakan model perlindungan kolaboratif yang melibatkan individu, Lembaga dan korporasi dalam aktivitas LPSK.

Adapun yang menjadi dasar kerja sama, PT Semen Padang dalam penerapan program TJSL mengacu kepada Peraturan Mentri BUMN nomor Per 01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN. Dalam Permen itu dinyatakan bahwa pelaksanaan TJSL BUMN dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) pilar utama, yaitu, sosial, lingkungan, ekonomi, hukum dan tata Kelola.

Kerjasama dengan LPSK ini sesuai dengan Pilar Sosial yaitu untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia di masyarakat luas khususnya di Sumbar yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dan Pilar Hukum dan Tata Kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.

Dengan program ini, diharapkan dapat menjadi pemandu bagi kelompok masyarakat miskin, rentan dan marjinal yang menjadi saksi dan/atau korban untuk mendapatkan akses keadilan. (*)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news