Suasana TPA Tamangapa Antang, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — PT SUS, perusahaan konsorsium yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), menegaskan bahwa proyek strategis tersebut tidak dibatalkan dan masih terus berproses.
Hal tersebut disampaikan perwakilan PT SUS, Fifi mewakili Direktur Utama Zhang Zhike, menyusul Kabar Makassar tak lagi termasuk dalam daftar wilayah prioritas pembangunan PSEL tahap pertama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia memastikan kabar itu merupakan kesalahpahaman, Makassar masih berada dalam daftar sepuluh kota prioritas proyek PSEL nasional.
“Makassar tidak didepak. Justru Makassar termasuk tiga kota bersama Palembang dan Bandung yang sudah lebih dulu menandatangani kerja sama sebelum pemerintah pusat mengumumkan sepuluh kota baru,” ujarnya, Kamis (09/10).
Menurutnya, sepuluh daerah yang disebut pemerintah pusat merupakan program lanjutan dari proyek serupa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru, bukan daftar pengganti. Karena itu, Makassar tidak masuk dalam daftar tersebut karena proyeknya sudah lebih dulu berjalan.
“Makassar beda tahap. Kami saat ini sudah di tahap akhir penyusunan Amdal, tinggal menunggu sidang sosial dan persetujuan dari Wali Kota untuk lanjut ke konstruksi,” jelasnya.
Fifi menegaskan, seluruh proses proyek masih dalam koridor hukum dan administrasi. Termasuk penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN yang menjadi tahapan penting sebelum pembangunan fisik dimulai.
Ia juga meluruskan isu penolakan warga di lokasi proyek Tamala’lang, Kecamatan Manggala. Menurutnya, sebagian besar warga justru mendukung kehadiran proyek karena dinilai membawa manfaat ekonomi dan lingkungan.
“Yang menolak hanya sebagian kecil warga di Mulabaru karena belum mendapat sosialisasi penuh. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan masyarakat sekitar yang memuat empat komitmen: mitigasi banjir, pelayanan kesehatan, toilet umum, dan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Fifi memastikan, PSEL Makassar dirancang sebagai solusi berkelanjutan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.
“Perusahaan kami fokus pada pengelolaan lingkungan. Semua proses mengikuti standar internasional dan teknologi yang digunakan bersifat tertutup, tanpa pencemaran udara, air, maupun tanah,” tambahnya.
Ia juga menyebut, proyek ini akan menyerap sekitar 500 tenaga kerja lokal, belum termasuk pekerja konstruksi yang akan ditambah saat tahap pembangunan dimulai. Sementara tenaga ahli asing hanya digunakan untuk bidang teknis tertentu.
“Tenaga kerja lokal tetap prioritas. Kami ingin proyek ini membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait pengganti Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek PSEL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan kekhawatirannya jika perubahan regulasi nanti berimbas pada pembiayaan dan dukungan dana pusat.
“Yang paling kami khawatirkan bukan soal lokasi, tapi pendanaan. Kalau tidak ada dukungan dari pusat, proyek ini bisa sulit dilanjutkan,” kata Helmy.
Ia menegaskan, Pemkot tetap mendukung proyek ini karena sejalan dengan visi pengelolaan sampah berkelanjutan. Namun, kejelasan aturan dan pendanaan menjadi kunci agar proyek tetap berjalan sesuai target.
“Makassar tetap komit menjalankan proyek ini, tapi tentu butuh kepastian regulasi dari pusat agar kerja sama dengan investor bisa terus berlanjut,” pungkasnya.
Diketahu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional menetapkan 10 wilayah prioritas PSEL tahap pertama.
Daerah itu meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat (yang mencakup Bandung Raya, Cimahi, Sumedang, dan Garut).
Sementara Makassar, bersama 13 daerah lain seperti Serang, Depok, Pekanbaru, Samarinda, dan Banjarmasin, berada dalam daftar tambahan yang masih dalam tahap pembahasan.


















































