Ratusan Warga Desa Boronglamu Antusias Ikuti Pemilihan Suara Ulang Pilkada Jeneponto

1 month ago 17

Beranda News Ratusan Warga Desa Boronglamu Antusias Ikuti Pemilihan Suara Ulang Pilkada Jeneponto

Ratusan Warga Desa Boronglamu Antusias Ikuti Pemilihan Suara Ulang Pilkada Jeneponto Ratusan Warga antusias saat menunggu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Dusun Campagayya, Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto/ullah).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan warga antusias mengikuti proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Dusun Campagayya, Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis (05/12).

TPS ini pun menjadi salah satu dari 2 lokasi yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Jeneponto untuk melakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) selain Desa Je’netallasa, Kecamatan Rumbia.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan pantauan Tim KabarMakassar.com dilokasi, proses pencoblosan sudah ditutup, akan tetapi, para warga masih menunggu proses hasil perhitungan suara calon Gubernur-wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara petugas pengamanan, berjaga ketat di lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Puluhan personil Sat Brimobda Sulsel bersiaga ketat dengan senjata laras panjang.

Kini, Ketua KPPS TPS Nomor 02, Amir Situju sedang melakukan proses perhitungan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara untuk proses perhitungan Suara Ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dihitung setelah perhitungan Gubernur dan Wakil Gubermur dilakukan.

Berdasarkan data, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di TPS 02 berjumlah 542 orang.

Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh. Alwi mengungkapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 02.

Langkah ini ditempuh setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah permasalahan.

“Panwascam Arungkeke telah merekomendasikan PSU untuk TPS 2 Desa Boronglamu karena adanya pemilih yang tidak hadir, kemudian digantikan oleh pemilih lain,” ujar Muhammad Alwi.

Selain itu, Alwi menyebut bahwa Panwascam juga menemukan pelanggaran berupa tanda tangan dalam daftar pemilih yang tidak sesuai dengan kehadiran pemilih di TPS.

Atas dasar itu Kata Alwi, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi Perhitungan Suara Ulang di TPS tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal ini membuka ruang untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Alwi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news