
KabarMakassar.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan akan menghentikan sementara operasional rekening-rekening pasif atau yang disebut sebagai dormant.
Kebijakan itu diambil karena banyak rekening jenis tersebut diketahui telah disalahgunakan, baik melalui praktik jual beli rekening ataupun sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.
Selama satu dekade terakhir, PPATK telah mengidentifikasi, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant dengan total nilai yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp428,61 M.
Sedangkan, pada tahun 2024 saja, PPATK menemukan ada lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan dalam menyimpan dana terkait aktivitas perjudian online.
Pengawasan rekening dormant diatur sesuai pedoman OJK
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant secara umum adalah rekening tanpa aktivitas misalnya penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode tertentu, yang biasanya berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut jika setiap bank mempunyai kebijakan serta prosedur tersendiri terkait rekening dormant, termasuk pengaturan sistem juga mekanisme pemantauan yang diterapkan.
“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ungkap Dian, dikutip Rabu (30/07).
Dian menjelaskan bahwa pihak perbankan memiliki kewenangan dalam menghentikan sementara aktivitas transaksi keuangan berdasarkan permintaan dari otoritas yang berwenang.
Walau begitu, ia menegaskan bahwa nasabah tetap mempunyai hak untuk mengajukan permintaan pembukaan blokir terhadap rekening yang dihentikan sementara tersebut.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” tuturnya.
Rekening dormant rawan disalahgunakan, DPR dukung pemblokiran
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan aktivitas perjudian online.
Rano memandang, rekening pasif yang tidak memiliki transaksi selama 3 sampai dengan 12 bulan, sering menjadi celah yang dimanfaatkan dalam aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, ia turut menyoroti maraknya praktik jual-beli rekening di marketplace yang acap kali melibatkan penyalahgunaan data pribadi masyarakat tanpa disadari.
Tindakan penghentian sementara transaksi oleh PPATK, menurut Rano, masih berada dalam koridor hukum, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena tidak melibatkan penyitaan dana, melainkan hanya pembekuan sementara bagi keperluan pemeriksaan.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan itu dilaksanakan dengan hati-hati serta secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan atau kepanikan di tengah masyarakat.
Pemerintah pastikan perlindungan dana nasabah
Menko Polkam Budi Gunawan turut memberikan tanggapan atas polemik yang muncul usai PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu atau dikenal sebagai rekening dormant.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan dengan serius keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” terang Budi Gunawan dalam keterangan resminya.
Pemerintah juga menyadari pentingnya memberikan rasa aman terhadap masyarakat terkait kepemilikan serta penyimpanan dana di sektor perbankan.
Oleh sebab itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin hak-hak nasabah tetap terlindungi.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap dana masyarakat yang tersimpan di rekening bank.