Ray Suryadi Desak Perda Khusus Penataan Kabel FO di Makassar

2 days ago 12
Ray Suryadi Desak Perda Khusus Penataan Kabel FO di Makassar Legislator Partai Demokrat DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Pemasangan kabel optik di Kota Makassar kembali menuai sorotan. Kabel-kabel yang semrawut, menjuntai di jalan protokol hingga lorong-lorong pemukiman, dinilai bukan hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

Sorotan tajam datang dari Legislator Partai Demokrat DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota terhadap provider penyedia layanan internet.

“Warga sudah sering mengeluh, tapi kabel-kabel itu tetap menjuntai semaunya. Ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga soal keselamatan publik,” tegas Ray, Kamis (18/9).

Ray menyebut Makassar sudah membutuhkan regulasi tegas berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus penataan kabel optik. Menurutnya, tanpa payung hukum, provider akan terus bebas memasang kabel tanpa memperhatikan kerapian maupun keamanan.

“Kalau Pemkot tidak segera bertindak, DPRD yang akan mengambil alih inisiatif. Kita akan bahas Perda agar ada aturan jelas yang wajib dipatuhi semua pihak,” katanya.

Ia mendorong agar pemerintah kota segera menggelar forum resmi bersama seluruh provider. Forum tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk koordinasi, tetapi juga sebagai langkah meminta pertanggungjawaban penyedia layanan yang selama ini dianggap abai terhadap aturan tata ruang kota.

“Makassar ini rumah kita bersama, jangan biarkan wajah kota tercoreng hanya karena kabel optik yang berserakan. DPRD akan berdiri di depan memastikan masyarakat terlindungi,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi langkah wali kota yang turun langsung memeriksa kondisi lapangan. Ia menyebut, hasil sidak membuktikan adanya praktik pemasangan kabel yang tidak sesuai prosedur.

“Saya kira selama ini pemasangan kabel FO dan telepon sudah melalui proses perizinan, termasuk persetujuan dari lurah dan camat. Ternyata mereka memasang semaunya saja tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Ray, Senin (11/08).

Ray menegaskan, kabel yang dipasang sembarangan bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan masyarakat. Kabel yang terlalu berat atau menggantung rendah bisa mengganggu rumah warga, membahayakan pengguna jalan, hingga merusak wajah kota.

“Makassar punya rencana tata ruang yang harus dipatuhi. Kabel semrawut jelas bertentangan dengan konsep penataan kota yang sudah disepakati,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi C DPRD akan memanggil seluruh provider internet untuk rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pihaknya juga akan menghadirkan perwakilan 15 kecamatan untuk memberikan masukan terkait prosedur pemasangan kabel.

“Kami ingin tahu apakah setiap pemasangan kabel pernah diberitahukan kepada pemerintah setempat atau tidak. Ini masalah lemahnya pengawasan dan aturan. Solusinya adalah memperkuat regulasi sekaligus pengawasan,” tambah Ray.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas tindaklanjut temuan Walikota Makassar. Hasilnya, diputuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna menertibkan aktivitas perusahaan FO yang tidak memiliki izin.

Mantan Kepala DPM-PTSP Makassar itu menyampaikan, dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Kota Makassar, baru dua yang memiliki izin. Sebanyak lima perusahaan tengah dalam proses perizinan, sementara sisanya belum mengurus sama sekali.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” papar Andi Zulkifly, usai rakor di Gedung MGC, Kamis (14/08).

Sebagai solusi jangka panjang, kata dia, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 dengan skema kerja sama investasi antara pemerintah daerah melalui Perusda dan pihak swasta. Dengan sistem ini, kabel FO akan diturunkan dan ditempatkan di jalur bawah tanah.

“Kalau sekarang kita turunkan kabel dari 22 perusahaan ini, tidak mungkin semua membongkar jalanan secara terpisah. Jadi, kita berikan kesempatan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news