Reforma Agraria Sulsel Fokus Atasi Konflik Tanah dan Ketimpangan

1 week ago 2
Reforma Agraria Sulsel Fokus Atasi Konflik Tanah dan KetimpanganSekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman (kanan) saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Sulsel (Dok : ist).

KabarMakassar.com — Reforma agraria di Sulawesi Selatan masih dihadapkan pada konflik tanah dan ketimpangan kepemilikan lahan yang menghambat kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulsel menekankan perlunya strategi yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyebut bahwa masuknya investasi kerap memicu kebutuhan lahan, sementara akses masyarakat terhadap tanah masih terbatas. Reforma agraria, kata dia, menjadi solusi untuk memastikan distribusi lahan lebih merata.

“Investasi merupakan komponen dalam pertumbuhan ekonomi. Ketika investasi masuk, ia menciptakan permintaan terhadap faktor produksi seperti bahan mentah, tenaga kerja, serta ketersediaan lahan. Reforma agraria hadir untuk memastikan pemerataan akses terhadap tanah sehingga tercapai keadilan sosial,” kata Jufri Rahman, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Sulsel, Selasa (02/09/2025).

Dia menegaskan, strategi reforma agraria tidak boleh hanya formalitas, melainkan harus dijalankan secara adil, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ketimpangan lahan, menurutnya, sudah lama menjadi akar masalah kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah.

“Di sinilah reforma agraria hadir. Reforma agraria dipercaya menjadi solusi dari berbagai permasalahan agraria di masyarakat. Reforma agraria adalah upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, demi tercapainya keadilan sosial dan Sustainable Development Goals (SDGs),” jelasnya.

Jufri menambahkan, reforma agraria adalah amanat konstitusi, termasuk UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Implementasinya meliputi dua hal pokok, yakni penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).

“Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah obyek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset, tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subyek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dia menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan program ini. Di Sulsel sendiri telah dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 719/V/TAHUN 2025 yang melibatkan berbagai instansi.

“Rapat Kordinasi ini merupakan langkah awal penyelenggaraan reforma agrarian di Sulsel. Besar harapan saya bahwa melalui GTRA Provinsi permasalahan agraria dapat terselesaikan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan dapat meningkat,” jelasnya.

Jufri menilai reforma agraria tidak bisa dijalankan secara sektoral. Kerja kolektif, kolaborasi antar pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga masyarakat sangat dibutuhkan karena isu agraria bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat.

“Reforma Agraria merupakan tugas berat sehingga perlu dikerjakan secara kolektif kolegial gotong royong, baik antar kementerian/lembaga yang melibatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota maupun partisipasi masyarakat. Ini perlu menjadi perhatian kita karena Reforma Agraria ini betul-betul langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkas Jufri.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news