Beranda Kriminal Remaja Jadi Predator Payudara Dikenakan Pasal Perlindungan Anak
KabarMakassar.com — Polisi mengenakan pasal perlindungan anak terhadap pelaku begal payudara berinisial F, yang melakukan aksinya pada seorang remaja perempuan saat olahraga di pagi hari.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan mengatakan pelaku sementara ini diperiksa terkait aksi bejat yang dilakukannya.
“Iya LP baru dan baru kami terima. Masih sementara melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” kata Hartawan kepada KabarMakassar.com, Senin (13/01).
Hartawan menerangkan pelaku dikenakan pasal perlindungan anak atas aksi kekerasan seksual yang dilakukannya.
“Karena anak sebagai korban dan pelaku, sehingga kami terapkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja di Makassar menjadi korban begal payudara saat olahraga di pagi hari. Saat ini, kasus kekerasan seksual tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Aksi bejat pelaku berinisial F (19) itu, dilakukan saat korban sedang olarharaga joging di Jalan Inspeksi kanal waduk, Kelurahan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Minggu (12/01) sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan mengatakan kasus kekerasan seksual tersebut, sudah ditangani unit PPA Polrestabes Makassar.
“Iya mengingat korban masih di bawa umur, PPA yang tangani,” kata Semuel kepada KabarMakassar.com, Senin (13/01).
Semuel menerangkn bahwa persitiwa yang dialami remaja 15 tahun itu berawal saat korban sedang berolahraga di pagi hari, kemudian pelaku datang dan memegang area sensitif korban dengan sengaja.
“Menurut keterangan korban, bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual dengan cara pelaku menjulurkan tangannya ke dada korban yang sedang berolahraga lari pagi, kemudian meremas payudara korban,” bebernya.
Kemudian, seorang warga yang melihat aksi bejat pelaku langsung mendatanginya. Pelaku yang sadar aksinya diketahui berusaha untuk kabur, namun berhasil ditangkap oleh warga.
“Saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian mendatangi pelaku, namun pelaku melarikan diri, kemudian dikejar dan berhasil diamankan oleh saksi, selanjutnya saksi membawa pelaku ke Polsek Manggala untuk di proses hukum,” ungkapnya.
Dalam keterangan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bisikan untuk melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku mengaku mendapat bisikan untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Meski demikian, saat ini korban telah membuat laporan di Polrestebes Makassar, sedangkan pelaku sementara diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mengarahkan korban untuk ikut bersama- sama ke polrestabes makassar untuk membuat laporan di polrestabes Makassar,” tandasnya.