
KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto, memutuskan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tunda.
Keputusan ini diambil setelah Bupati Jeneponto, Paris Yasir melakukan rapat bersama dengan Wabup Islam Iskandar, Forkopimda, para Asisten, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum, Selasa (19/08).
Dalam rapat tersebut, mereka membahas tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, keputusan ini terpaksa ditempuh oleh pemerintah karena mencermati respons publik atas keluhan Masyarakat yang mendesak hingga berujung polemik dan akhirnya Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah resmi di tunda.
“Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto,” ujar Paris Yasir.
Usai mendengarkan masukan peserta rapat dan beberapa pertimbangan para Forkompinda maka, Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menyimpulkan sejumlah solusi terkait kebijakan kenaikan tarif PBB.
1. Menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2. Menghimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
3. Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat,” tutup Saripuddin Lagu.
Kendati demikian, sejumlah Masyarakat masih mempertanyakan hasil rapat keputusan tersebut, karena hingga kini, Pemkab Jeneponto belum memberikan penjelasan konkret terkait PBB yang sudah dibayar lunas oleh Masyarakat. Apakah akan dikembalikan atau malah hangus.
Tak hanya itu, Masyarakat juga ingin kepastian bahwa jadwal penundaan ini akan berlangsung berapa lama atau hanya sementara waktu.
“Bagaimana pernyataan Pemkab Jeneponto bagi yang sudah terlanjur membayar PBB P2, apakah ada penjelasan lain dan apakah penundaan PBB ini akan berlangsung berapa lama.? PBB itu di bayar pertahun atau penundaan selama berapa tahun,” tanya salah seorang Masyarakat.