Revisi Perda Parkir Masuk Tahap 95 Persen, Digitalisasi Jadi Poin Kunci

2 months ago 30
Revisi Perda Parkir Masuk Tahap 95 Persen, Digitalisasi Jadi Poin Kunci Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Proses penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir di Kota Makassar kini memasuki tahap akhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa draf naskah akademik revisi Perda tersebut sudah hampir rampung.

“Naskah akademiknya sudah 95 persen jadi, tinggal harmonisasi di Kemenkumham. Setelah itu, akan diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dibahas bersama legislatif,” jelas ARA, Selasa (23/09).

Salah satu poin penting dalam revisi Perda ini adalah penguatan dasar hukum untuk digitalisasi sistem parkir. Menurut ARA, penerapan parkir digital membutuhkan regulasi yang jelas agar dapat berjalan optimal dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.

“Revisi perda ini memang lebih menekankan pada kekuatan hukumnya. Digitalisasi parkir harus masuk dalam perda, begitu juga dengan model parkir berlangganan, baik tahunan, bulanan, maupun harian,” katanya.

Selain itu, revisi perda juga akan mengatur mengenai sertifikasi juru parkir (jukir). Setiap jukir di Makassar nantinya wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan khusus. “Jukir tidak hanya berfungsi sebagai penjaga parkir, tetapi juga sebagai mata dan telinga aparat kepolisian di lapangan,” tambah ARA.

Dalam mendukung efektivitas pengelolaan parkir, PD Parkir Makassar Raya juga menyiapkan satuan tugas (satgas) uji petik. Satgas ini akan turun langsung ke sejumlah ruas jalan untuk memantau kinerja jukir sekaligus menguji potensi pendapatan riil di lapangan.

“Satgas uji petik akan memastikan pendapatan parkir sesuai dengan potensi sebenarnya. Ini penting agar pengelolaan lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang ARA.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan perbedaan kinerja PD Parkir dan Bapenda dalam pengelolaan parkir dimana sama-sama mengurusi parkir, ARA menegaskan bahwa kewenangan PD Parkir dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak tumpang tindih.

“Kalau Bapenda itu urusannya pajak parkir. Sementara PD Parkir fokus pada pengelolaan jasa parkir. Jadi tidak ada yang terganggu. Contohnya di Mall Panakkukang, perusahaan parkir di sana punya pendapatan, lalu dikenakan pajak 10 persen oleh Bapenda. Nah, kita tidak masuk di pajaknya, tapi di pengelolaan jasa parkirnya,” jelasnya.

Dengan revisi perda ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan parkir menjadi lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Selain mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), regulasi baru juga diharapkan mampu memperbaiki citra jukir dan menata ulang sektor parkir yang selama ini kerap menuai sorotan publik.

“Ini bukan hanya soal parkir, tapi soal bagaimana kita membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib dan modern,” tutup ARA.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news