Revisi UU BUMN: Larangan Rangkap Jabatan hingga Clusterisasi Sektor

1 month ago 29
 Larangan Rangkap Jabatan hingga Clusterisasi SektorGedung DPR RI (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan II, Ismail Bachtiar, buka suara terkait perubahan besar dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan segera disahkan.

Menurutnya, transformasi ini bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan BUMN dari kerugian sekaligus memperkuat kontribusi aset negara bagi perekonomian nasional.

Ismail menjelaskan, Kementerian BUMN yang selama ini menjadi institusi teknis, akan berubah status menjadi badan. Perubahan bentuk ini, katanya, bukan sekadar kosmetik, tetapi akan menjadi pintu masuk bagi aturan-aturan baru yang lebih tegas.

“Kementerian ini kan dibentuk sejak era Presiden Habibie. Dalam perjalanannya, banyak tantangan ekonomi yang membutuhkan penyesuaian. Setelah revisi ketiga undang-undang disahkan April lalu, kita menghadirkan badan investasi Danantara. Tapi ternyata, Kementerian BUMN sudah kurang efektif. Karena itu, dalam revisi keempat yang segera diketuk, statusnya akan diubah menjadi badan,” ujar Ismail, Senin (29/09).

Politisi PKS itu mengatakan, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah aturan kepemilikan saham. BUMN ke depan wajib memberikan saham 1% yang dikelola langsung oleh badan tersebut. Selain itu, pengelolaan dividen juga akan diatur lebih ketat.

“Secara prinsip, ini bagus sekali karena memastikan kontribusi langsung bagi negara dan transparansi dalam pengelolaan keuntungan,” jelasnya.

Tak kalah penting, revisi juga melarang rangkap jabatan di tubuh BUMN. Komisaris tidak boleh lagi dijabat oleh seorang wakil menteri.

“Ini untuk mencegah benturan kepentingan sekaligus memastikan profesionalitas. Jadi kalau nanti ada kepala badan, kemungkinan dari wakil menteri, tapi bukan lagi menjabat sebagai komisaris,” tambah Ismail.

Selain itu kata Ismail, perubahan UU ini juga mengatur pengelompokan atau clusterisasi BUMN agar lebih fokus dan efisien.

Misalnya, sektor penerbangan yang saat ini terbagi dalam Garuda Indonesia dan Citilink akan disatukan dalam satu cluster. Begitu juga dengan sektor pertambangan.

“Bisnis tambang seperti Freeport, Vale, hingga Timah akan digabung dalam satu cluster. Ini akan memperkuat posisi strategis BUMN di sektor unggulan sekaligus memberi kontribusi lebih besar ke negara,” urai politisi asal Sulsel ini.

Menurut Ismail, keberhasilan transformasi ini bergantung pada sumber daya manusia yang ditempatkan. Ia menekankan perlunya figur-figur profesional yang paham aspek ekonomi maupun sosial dalam mengelola aset negara.

“Kita sudah beberapa kali rapat dengan pihak Danantara, dan dari berbagai aspek mereka mengerti cara mengelola aset ini. Harapannya, orang-orang yang duduk nanti adalah profesional, bukan sekadar penempatan jabatan,” tegasnya.

Meski optimis, Ismail tidak menutup mata akan adanya tantangan. Ia menyebut sering kali ada pihak yang menghambat niat baik hanya karena kepentingan tertentu.

“Kalau ada orang berbuat baik, biasanya selalu ada saja yang tidak suka. Tapi kita berharap revisi keempat UU BUMN ini bisa berjalan mulus dan memberi manfaat besar bagi bangsa,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news