Ribuan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, 442 Atas Nama Pihak Lain

1 month ago 20
Ribuan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, 442 Atas Nama Pihak LainSekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar dalam menata dan mengamankan aset daerah.

Dari total lebih dari 6.900 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventarisasi Barang (KIB), sekitar 4.500 bidang atau 65 persen belum memiliki sertifikat resmi.

Data terbaru yang diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menunjukkan hanya 2.423 bidang tanah yang telah bersertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, 1.981 bidang saja yang benar-benar atas nama Pemkot Makassar, sementara 442 bidang lainnya justru tercatat atas nama pihak lain.

“Masih banyak aset yang tercatat di buku KIPA, tapi tidak atas nama pemerintah kota. Bahkan ada beberapa lokasi yang secara administrasi terdata, tapi di lapangan tidak bisa dibuktikan,” ujar Zulkifly.

Salah satu aset strategis yang tengah diperbarui status kepemilikannya adalah Balai Kota Makassar, yang dulunya tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Zulkifly, sebagian besar aset bermasalah merupakan peninggalan masa lalu, sebelum dilakukan peralihan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah. Akibatnya, banyak aset yang status hukumnya belum jelas dan belum terdaftar secara sah atas nama Pemkot.

“Ini pekerjaan besar. Kita bicara bukan hanya pengamanan fisik, tapi juga pengamanan administrasi. Semua aset yang belum bersertifikat harus ditertibkan dan diurus kepemilikannya,” tegasnya.

Dari total aset yang ada, Pemkot Makassar menargetkan 4.000 bidang tanah dapat disertifikasi dalam waktu dekat. Namun, proses ini dinilai lambat karena banyak aset yang tidak dilengkapi dokumen pendukung, seperti buku tanah atau surat hibah yang sah.

“Banyak aset lama yang hanya tercatat tanpa bukti kuat. Ini membuat proses sertifikasi sulit dilakukan,” jelas Zulkifly.

Ia menambahkan, aset sekolah menjadi yang paling banyak bermasalah, karena sebagian besar merupakan hibah masyarakat di masa lalu tanpa disertai administrasi resmi. Kondisi ini kerap menimbulkan klaim dari ahli waris atas lahan yang telah digunakan pemerintah puluhan tahun.

“Sekolah-sekolah ini harus jadi prioritas karena mereka bagian dari pelayanan publik. Banyak yang dulunya diberikan masyarakat, tapi tanpa dokumen kuat sehingga rawan digugat,” tuturnya.

Zulkifly mengakui proses sertifikasi aset juga terkendala oleh keterbatasan tenaga pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta minimnya anggaran sertifikasi di tingkat daerah.

“Jumlah aset kita ribuan, sementara tenaga pengukur dari BPN terbatas. Karena itu, kita akan prioritaskan dulu kantor-kantor pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor kelurahan,” katanya.

Meski demikian, Pemkot berkomitmen tetap melanjutkan program sertifikasi secara bertahap dengan dukungan tim khusus lintas instansi.

“Kami akan bentuk tim aset bersama BPKAD, Bagian Hukum, dan BPN. Fokusnya memastikan setiap aset memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak lagi menjadi temuan BPK setiap tahun,” tegasnya.

Selain persoalan kepemilikan tanah, Pemkot juga menemukan banyak gedung milik pemerintah yang belum memenuhi standar keselamatan.

“Masih banyak gedung pemerintah yang belum memiliki sistem proteksi kebakaran seperti sprinkler,” kata Zulkifly.

Ia menilai peristiwa kebakaran Gedung DPRD Makassar menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan kerja untuk memperhatikan aspek keamanan fisik aset. “Semua fasilitas publik wajib dilengkapi alat proteksi untuk mencegah kerugian aset,” ujarnya.

Meski tantangannya besar, Pemkot memastikan program sertifikasi tetap berjalan dengan prioritas utama pada aset pelayanan publik, seperti kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, serta jalan dan lorong kota.

“Kita prioritaskan dulu kantor dan fasilitas publik, meskipun nanti seluruh jalanan dan lorong juga akan disertifikasi karena itu termasuk aset daerah,” jelas Zulkifly.

Pemkot juga berencana melakukan inventarisasi ulang aset yang tercatat di KIB agar data di lapangan sesuai dengan dokumen administrasi.

“Tujuannya agar aset pemerintah benar-benar aman secara hukum dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news