KLIKPOSITIF- Kasus pengungkapan yang berujung pencurian di kawasan Padang Timur akhirnya terungkap. Seorang pria pengangguran berinisial MJN (25) berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, memyampaikan, penangkapan dilakukan, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku ditangkap di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat tanpa perlawanan.
“Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana,” ungkapnya.
Ia mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Ivandri Ravayandi dengan nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 11 April 2026.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Saat itu, korban tengah tertidur sebelum dikejutkan teriakan “maling” dari ayahnya.
“Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah diperiksa, gembok pintu samping rumah ditemukan dalam kondisi rusak. Sejumlah barang berharga berupa tiga unit ponsel berbagai merek diketahui hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya ditangkap.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan,” ujar Yasin.
Lanjutanya, dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga bergagang jingga yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang. MJN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

2 days ago
7



















































