Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kondisi kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menjadi sorotan serius.
Data terbaru menunjukkan jumlah penghuni rutan tersebut mencapai 2.309 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya diperuntukkan bagi sekitar 1.000 warga binaan.
Situasi ini dinilai berpotensi mengancam kualitas pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menegaskan bahwa kondisi overcapacity tersebut bukan persoalan lokal semata, melainkan cerminan masalah pemasyarakatan yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
“Hampir seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia menghadapi persoalan serupa. Overcapacity ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal,” ujar Politisi asal Sulsel itu, Minggu (14/12).
Ia menilai lonjakan jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan daya tampung berdampak langsung pada berbagai aspek layanan pemasyarakatan, mulai dari hunian, kesehatan, hingga program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Dalam kondisi ideal, sistem pemasyarakatan seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, tetapi juga ruang rehabilitasi sosial.
“Pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi tempat menahan orang. Sistem ini harus memastikan pembinaan berjalan dengan baik agar warga binaan siap kembali dan berfungsi di tengah masyarakat,” tegas politisi Fraksi PKS itu.
Selain Rutan Makassar, kondisi serupa juga ditemukan pada Rutan Perempuan Makassar. Dengan kapasitas ideal sekitar 139 orang, rutan ini juga menghadapi tekanan akibat jumlah penghuni yang melebihi kemampuan fasilitas yang tersedia.
Menurut Meity, keterbatasan sarana penunjang di rutan perempuan semakin mempertegas persoalan struktural dalam sistem pemasyarakatan.
“Kita tidak hanya berbicara soal jumlah penghuni, tetapi juga keterbatasan fasilitas pendukung seperti layanan kesehatan, ruang hunian yang layak, hingga pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari,” katanya.
Meity menegaskan Komisi XIII DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk hak beribadah, akses layanan kesehatan, pendidikan, komunikasi dengan keluarga, serta program pembinaan yang berkelanjutan. Namun, ia mengakui bahwa dengan jumlah penghuni yang terus meningkat, pelaksanaan layanan secara ideal menjadi semakin sulit.
Salah satu isu krusial yang turut disorot adalah tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika. Menurut Meity, kondisi ini menuntut adanya penanganan khusus melalui pemisahan yang jelas antara narapidana kasus narkoba dan narapidana umum.
“Anggaran rehabilitasi masih sangat terbatas, sementara jumlah warga binaan yang membutuhkan penanganan rehabilitatif terus meningkat. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Ia menilai percepatan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di Sulawesi Selatan menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban rutan dan lapas, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan. Keberadaan pusat rehabilitasi yang memadai diyakini dapat menekan angka pengulangan tindak pidana, khususnya pada kasus penyalahgunaan narkoba.
Meity memastikan bahwa berbagai temuan terkait kondisi pemasyarakatan di Makassar akan dibawa ke tingkat pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menegaskan komitmen DPR RI untuk mendorong penguatan kebijakan pemasyarakatan, mulai dari penambahan anggaran, pembenahan infrastruktur, hingga pengembangan program pembinaan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pemenuhan hak warga binaan serta perbaikan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh,” pungkasnya.


















































