RUU Sistranas Disusun, DPR Desak Transportasi Online Diatur Spesifik dan Adil

1 month ago 23
RUU Sistranas Disusun, DPR Desak Transportasi Online Diatur Spesifik dan AdilAlat Transportasi online, (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) yang akan menjadi payung hukum baru dalam pembangunan dan pengelolaan sistem transportasi di Indonesia.

Namun, langkah ini langsung mendapat perhatian dari Komisi V DPR RI, yang meminta agar transportasi online diatur secara khusus dalam rancangan regulasi tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin, menilai transportasi berbasis aplikasi seperti ojek dan taksi online tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap sistem transportasi, melainkan telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.

“RUU Sistranas ini jangan hanya mengakomodasi moda transportasi konvensional. Harus ada perhatian serius terhadap transportasi online, karena jutaan masyarakat menggantungkan penghidupannya di sektor ini, terutama para driver ojek online,” tegas Syafiuddin, Selasa (29/7).

Menurut legislator asal Madura itu, pengaturan transportasi online dalam RUU Sistranas sangat penting untuk memberikan payung hukum yang tegas, perlindungan sosial, serta kepastian kerja bagi para mitra pengemudi. Ia mengkritisi status kemitraan para driver yang selama ini dinilai tidak memberikan jaminan kesejahteraan.

“Kami di Komisi V akan mengawal agar RUU ini tidak timpang. Transportasi online harus diakui secara legal, dan hak-hak para drivernya harus dilindungi. Jangan sampai mereka hanya disebut mitra tanpa perlindungan sosial, tanpa tarif yang layak, dan tanpa kepastian kerja,” katanya.

Syafiuddin juga meminta agar penyusunan RUU ini dilakukan secara partisipatif, melibatkan para pelaku transportasi online, mulai dari asosiasi driver, penyedia platform digital, hingga konsumen. Menurutnya, aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak langsung harus menjadi bagian dari perumusan substansi undang-undang.

“Kami berharap kementerian terkait membuka ruang dialog seluas-luasnya. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap tantangan dan ketimpangan yang dialami driver ojol hari ini. Aspirasi dari bawah harus jadi kompas dalam menyusun RUU ini,” tambahnya.

Komisi V DPR RI menegaskan akan terus mendorong agar pengaturan transportasi online tidak sekadar disisipkan dalam RUU, melainkan menjadi bab tersendiri yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban semua pihak.

“Transportasi online bukan tambahan, tapi sudah jadi fondasi baru dalam sistem mobilitas nasional. Ini harus dilihat sebagai bagian inti dari reformasi transportasi kita,” pungkas Syafiuddin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa pemerintah tengah merampungkan penyusunan RUU Sistranas sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan transportasi nasional yang lebih efisien dan terintegrasi.

Menurut AHY, RUU ini akan menyederhanakan dan mengharmonisasi 27 aturan yang selama ini tersebar di berbagai level regulasi, terdiri dari 12 Undang-Undang, 6 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), dan 4 Peraturan Menteri (Permen).

“RUU Sistranas akan memungkinkan sistem transportasi multimoda yang lancar, sekaligus meningkatkan koordinasi antara daerah dan antar-instansi. Kita ingin regulasi yang lebih sinkron, adaptif, dan mendukung konektivitas nasional,” kata AHY.

RUU ini juga ditargetkan dapat menjawab tantangan transformasi digital dan perkembangan teknologi transportasi, termasuk peningkatan peran moda berbasis aplikasi di tengah dinamika mobilitas masyarakat modern.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news