Sekda Makassar: Seragam Sekolah Gratis Ditopang Efisiensi Anggaran

2 days ago 10
 Seragam Sekolah Gratis Ditopang Efisiensi Anggaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polemik mengenai programseragam sekolah gratis kembali mengemuka di Kota Makassar. Melalui media sosial, sejumlah warganet mempertanyakan kepastian alokasi anggaran hingga kesiapan sistem pelaksanaan yang disebut-sebut belum matang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa pemerintah kota sudah menyiapkan landasan anggaran yang kuat.

“Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik. Dana ini bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya, Kamis (18/09).

Ia menambahkan, pengalokasian itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Regulasi tersebut, kata dia, secara tegas mendorong adanya penghematan pada sejumlah pos belanja untuk dialihkan pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, kemudian ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025. Semuanya saling menguatkan,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, terang Zulkifly, hasil efisiensi belanja daerah diarahkan ke tujuh bidang prioritas. “Salah satunya adalah pendidikan. Jadi bukan sekadar wacana, tapi memang ada dalam skema regulasi,” tegasnya.

Mantan Camat Ujung Pandang ini juga menyebut, payung hukum lain yang memperkuat langkah Pemkot adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pergeseran anggaran bisa dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD,” ungkapnya.

Lebih jauh, Zulkifly mengingatkan kembali bahwa SE Mendagri Nomor 900/833/SJ juga menegaskan penggunaan efisiensi anggaran bisa dialokasikan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Makanya, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 terkait penjabaran APBD 2025. Pergeseran anggaran itu juga sudah diberitahukan ke DPRD dan ditampung dalam Perda Perubahan APBD,” tuturnya.

Ia menekankan, seluruh proses telah melalui evaluasi. “Hasil pengalihan anggaran sudah direview dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025. Isinya jelas: efisiensi belanja telah menambah anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan prioritas lain,” bebernya.

Dengan dasar itu, Zulkifly memastikan penyediaan seragam sekolah gratis mendapat payung hukum yang jelas. “Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya seragam sekolah gratis yang dialokasikan ke Dinas Pendidikan,” kata dia.

Lebih teknis, program ini akan dijalankan lewat mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung. Skema ini diharapkan membuat pelaksanaan lebih transparan, efisien, sekaligus tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan meringankan beban orang tua siswa, terutama keluarga kurang mampu,” tutup Zulkifly.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news