Sekda Ungkap Kendala Penanganan Aset Pemkot Makassar: 4.500 Tanah Belum Bersertifikat

1 month ago 22
 4.500 Tanah Belum Bersertifikat Kantor Balaikota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menghadapi tantangan besar dalam penataan dan pengamanan aset daerah.

Sekretaris Kota (Sekda) Makassar, A. Zulkifly Nanda, mengungkap sejumlah kendala serius yang masih membayangi proses validasi, sertifikasi, hingga pengamanan fisik dan administratif terhadap ribuan aset milik Pemkot.

Menurut Zulkifly, hingga saat ini tercatat lebih dari 6.900 bidang tanah dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Pemkot Makassar. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar 2.423 bidang tanah yang telah bersertifikat, sementara lebih dari 4.500 bidang lainnya belum memiliki sertifikat resmi.

Bahkan, sebagian dari aset yang telah bersertifikat pun belum sepenuhnya atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Masih banyak aset kita yang tercatat di buku KIP, tapi belum atas nama pemerintah kota. Contohnya saja Balai Kota, yang dulunya kantor gubernur, kini harus diperbarui sertifikatnya agar sah sebagai milik Pemkot,” jelas Zulkifly, Jumat (10/10).

Permasalahan lain muncul dari ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi di lapangan. Beberapa aset tercatat dalam dokumen resmi, namun tidak memiliki bukti fisik yang kuat. Ada pula yang status kepemilikannya masih tumpang tindih atau tidak jelas.

“Ada aset yang tercatat di KIB, tetapi secara administrasi tidak bisa dibuktikan kepemilikannya. Kadang hanya catatan tanpa buku tanah atau dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya.

Situasi ini, kata Zulkifly, menimbulkan potensi konflik kepemilikan, terutama pada aset-aset lama yang peralihannya dulu tidak disertai administrasi yang lengkap.

“Banyak lahan sekolah yang dulu diserahkan masyarakat, tapi tanpa dokumen resmi. Akibatnya, sekarang muncul klaim dari ahli waris karena aset itu tidak terlindungi secara hukum,” tambahnya.

Zulkifly menegaskan, Pemkot Makassar tetap memprioritaskan sertifikasi aset, terutama yang digunakan untuk pelayanan publik seperti kantor, sekolah, dan rumah sakit. Namun, keterbatasan anggaran menjadi penghambat utama.

“Kami tetap memprioritaskan pengamanan aset, khususnya sertifikasi. Tapi memang, biayanya besar. Mulai dari pengukuran, verifikasi, hingga administrasi di BPN, semuanya butuh dana,” ujarnya.

Selain anggaran, keterbatasan tenaga pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga membuat proses sertifikasi berjalan lambat. Dengan jumlah aset ribuan, kapasitas pengukuran per tahun tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan.

“Kita harus berkolaborasi dengan BPN, karena tenaga pengukurnya terbatas. Harus ada kesepakatan berapa bidang yang realistis bisa disertifikasi setiap tahun,” jelas Zulkifly.

Selain persoalan administrasi, Pemkot juga mencatat masih banyak gedung aset pemerintah yang belum memenuhi standar keamanan, terutama dalam hal proteksi kebakaran.

“Banyak gedung yang belum dilengkapi sprinkler atau alat pemadam otomatis. Ini penting, karena kita harus menjaga tidak hanya kepemilikan aset tapi juga keamanannya secara fisik,” ujarnya.

Zulkifly menambahkan, catatan ini muncul setelah adanya sorotan dari DPRD terkait keselamatan bangunan publik, yang menjadi perhatian serius Pemkot untuk segera ditindaklanjuti.

Untuk tahun ini, Pemkot Makassar memprioritaskan sertifikasi pada aset-aset utama seperti kantor pelayanan publik dan fasilitas umum. Meski demikian, jalan dan lorong juga masuk dalam daftar inventaris aset yang akan diurus secara bertahap.

“Aset pemerintah bukan hanya bangunan, tapi juga jalan dan lorong. Jumlahnya banyak, tapi prioritas utama sekarang adalah kantor pelayanan publik. Setelah itu baru kita lanjutkan untuk aset jalan,” terang Zulkifly.

Sebagai langkah strategis, Wali Kota Makassar akan membentuk tim terpadu pengamanan aset yang melibatkan BPKAD, Bagian Hukum, dan BPN. Tim ini akan fokus melakukan validasi data, verifikasi lapangan, serta menyiapkan berkas-berkas sertifikasi aset pemerintah.

“Bapak Wali Kota akan segera mengumpulkan tim aset untuk membahas langkah-langkah pengamanan, baik fisik maupun administrasi. Tujuannya agar seluruh aset tercatat resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Zulkifly menegaskan, pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab besar dalam menjaga kekayaan daerah agar tidak hilang atau berpindah tangan.

“Kita ingin semua aset terlindungi dengan baik. Ini bukan hanya soal sertifikat, tapi juga menjaga amanah masyarakat agar aset pemerintah benar-benar dikelola secara profesional,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news