
KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah merencanakan redistribusi tenaga kesehatan di lingkup rumah sakit milik pemprov.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah penting, namun tetap membutuhkan proses yang selektif agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dia menekankan bahwa redistribusi nakes tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, mutasi harus dirancang secara hati-hati dan terpola agar pelayanan kesehatan tetap terjaga dengan baik.
“Sebetulnya begini, mutasi itu harus dilakukan dengan hati-hati, selektif dan terpola. Tidak boleh dilakukan secara apa adanya,” ungkapnya, Senin (01/09/2025)
Sekda menjelaskan, proses redistribusi yang berlangsung saat ini ditangani oleh tim khusus. Penempatan tenaga kesehatan telah disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja di rumah sakit.
“Disebar di rumah sakit, disesuaikan dengan analisis kebutuhan beban kerja dan itu ditangani oleh tim khusus,” jelasnya.
Namun Jufri menggarisbawahi pentingnya keterlibatan kepala rumah sakit. Menurutnya, pimpinan rumah sakit lebih mengetahui kondisi ril di lapangan, termasuk siapa saja tenaga kesehatan yang dibutuhkan maupun yang bisa dipindahkan.
“Menurut saya, karena saya pernah bertugas di KemenPAN, yang paling tahu yang dibutuhkan oleh RS itu adalah kepala rumah sakitnya. Makanya itu harusnya kepala rumah sakit itu ditanya, siapa yang mau dikeluarkan dan apa yang dia butuhkan,” ujarnya.
Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat memunculkan protes dari tenaga kesehatan. Hal tersebut bisa terjadi karena pemetaan kebutuhan tidak selalu sejalan dengan situasi di tiap rumah sakit.
“Boleh jadi. Karena kan tidak ada jaminan bahwa mereka yang melakukan pemetaan itu tahu betul kondisi ril di OPD atau RS yang bersangkutan,” katanya.
Jufri menambahkan, tenaga kesehatan tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan. Ada mekanisme hukum dan pengawasan yang bisa ditempuh jika redistribusi tidak berjalan sesuai aturan.
“Kalau itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, bisa dimaknai sebagai maladministrasi, itu masuk domainnya Ombudsman. Kalau itu dilakukan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, bisa diuji lewat (pengadilan) Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Sekda juga menyampaikan bahwa redistribusi tidak terbatas pada rumah sakit, melainkan juga bisa dilakukan di unit kerja lain. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi tugas pokok tenaga kesehatan.
“Bisa ke unit kerja. Karena dia nakes maka harus menangani kalau beban kerjanya dan berdasarkan spesifikasi tupoksinya dia harus di layanan kesehatan dinas tersebut. Contohnya dipindahkan ke dinas perhubungan, dishub harus bikin semacam klinik,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang sudah berkeluarga dapat mengajukan permohonan agar tidak dimutasi jauh dari pasangan. Mekanisme ini telah diatur dan memungkinkan untuk diterapkan.
“Bisa, memungkinkan. Orang yang bertugas di suatu tempat saja, dimungkinkan oleh aturan untuk mutasi mengikuti suami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding menegaskan bahwa redistribusi tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 800 orang lingkup pemprov lingkup Pemprov Sulsel dilakukan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) di seluruh Rumah Sakit (RS) dalam naungan Pemprov Sulsel.
Tenaga nakes yang akan dimutasi di seluruh RS masing masing yakni RS Labuang Baji, RSUD Dadi, RS Haji, RS Fatimah, RS Sayang Rakyat, RS Ibu Pertiwi dan RS Regional Lamappapenning Bone.
“Kami sampaikan bahwa redistribusi SDM dalam rangka optimalisasi tenaga kesehatan serta mendukung pemerataan layanan kesehatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Erwin Sodding, Jumat (29/8/2025) di Makassar.
Redistribusi ini dilakukan sebagai upaya strategis agar pelayanan kesehatan dapat merata di berbagai fasilitas layanan, sehingga masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan memperoleh akses layanan yang berkualitas.


















































