Sekprov Sulsel Serahkan SK Pengaktifan ASN Rasnal dan Abdul Muis

5 days ago 17
Sekprov Sulsel Serahkan SK Pengaktifan ASN Rasnal dan Abdul MuisSekprov Sulsel, Jufri Rahman, menyerahkan SK pengaktifan kembali kepada dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali kepada dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, memimpin langsung penyerahan tersebut di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11).

Jufri menjelaskan bahwa proses pengaktifan akhirnya dapat dilakukan setelah diterbitkannya dokumen-dokumen pendukung dari pemerintah pusat.

“Jadi setelah Pak Presiden menandatangani Kepres 33/2025 di Bandara Halim Perdana Kusuma sebelum kunjungan ke luar negeri, kami langsung berinisiatif menghubungi Menpan RB, dan Kepala BKN, minta Pertek pembatalan atas Pertek pemberhentian beliau,” ujar Jufri.

Jufri mengatakan, seluruh respons dari kementerian dan lembaga terkait diterima dalam waktu singkat pada hari yang sama. Dia menegaskan bahwa langkah cepat itu memungkinkan penyusunan SK dilakukan segera oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.

“Sore itu juga surat dari Kemenpan datang, Pertek dari BKN datang, sehingga saya sampaikan ke BKD untuk segera membuat rancangan SK-nya berdasarkan pada dua dokumen tersebut sambil menunggu Pak Gubernur kembali dari umrah,” jelasnya.

Menurut Jufri, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman langsung menandatangani SK tersebut setibanya di Tanah Air. Dia menyebut bahwa proses penandatanganan tetap dilakukan meski bertepatan dengan hari libur.

“Pak Gubernur tiba jam 2, kemudian dilaporkan, beliau tanda tangan karena waktu itu hari libur dan beliau memberi saran sebaiknya diserahkan hari Senin bersamaan penyerahan SK PPPK tahap II,” urai Jufri.

Jufri menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden yang memulihkan status kepegawaian para guru tersebut. Dia menegaskan bahwa keputusan itu menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi dalam menerbitkan SK pengaktifan kembali.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden karena telah menggunakan hak prerogatif beliau yaitu rehabilitasi,” katanya.

Jufri menjelaskan makna rehabilitasi dalam konteks pemulihan dua ASN tersebut. Menurutnya, rehabilitasi memastikan seluruh kondisi pegawai dikembalikan seperti semula.

Selain jabatan, lanjut Jufri, hak finansial Rasnal juga akan dikembalikan. Jufri mengatakan, pencairan gajinya akan dilakukan secepatnya.

“Kemudian hak-haknya sementara bersoal kita hitung dan BKD sudah menyiapkan Rp130 juta lebih dengan TPG, gaji pokok dan hak lainnya. Selesai ini, beliau ke BKD bisa cair, langsung ke BPD,” tegas Jufri.

Sementara untuk Abdul Muis, hak kepegawaiannya tetap aman karena tidak ada penghentian pembayaran selama proses berlangsung.

“Sementara Abdul Muis, meskipun beliau bersoal kemarin tapi pejabat pembina kepegawaian di sini tidak terinfo sehingga belum dihentikan pembayaran gajinya sehingga semua haknya aman,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news