Seleksi Kepsek Gunakan Sistem Digital, Achi: Tidak Ada Transaksi Jabatan dan Calo

3 weeks ago 21
 Tidak Ada Transaksi Jabatan dan CaloKepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa proses seleksi calon kepala sekolah kini sepenuhnya berbasis digital dan tertutup bagi segala bentuk praktik jual beli jabatan maupun intervensi pihak luar.

Ia menyebut, langkah ini merupakan aturan dari pusat sebagai upaya serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk membersihkan sistem pendidikan dari budaya transaksional yang selama ini menjadi isu sensitif di dunia birokrasi.

Menurut Achi, seleksi calon kepala sekolah dilaksanakan secara transparan dan terukur melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KS-PSTK) yang terintegrasi dengan e-mutasi ASN BKN. Sistem ini memungkinkan semua proses seleksi berjalan otomatis dan terekam secara digital tanpa celah manipulasi.

“Tidak ada ruang untuk calo atau jual beli jabatan. Sistem ini tertutup bagi praktik titipan dan iming-iming jabatan. Semua peserta masuk lewat akun pribadi yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” tegas Achi, Jumat (31/10).

Achi menilai, modus jual informasi dan jabatan masih sering terjadi di sejumlah instansi. Biasanya, ada pihak yang memanfaatkan momentum seleksi untuk menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu, bahkan mengaku bisa ‘mengatur’ hasil seleksi. Namun, dengan sistem digital yang diterapkan Disdik Makassar, segala bentuk praktik seperti itu dipastikan tidak lagi punya ruang gerak.

“Dulu mungkin masih ada oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan, tapi sekarang tidak bisa lagi. Sistem digital kami akan langsung menolak pelamar yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achi menjelaskan, seleksi kepala sekolah di Makassar kini berbasis kompetensi dan rekam jejak profesional. Guru-guru yang memenuhi syarat akan bersaing secara sehat berdasarkan kinerja dan prestasi, bukan karena kedekatan atau kemampuan finansial.

Ia juga mengingatkan para guru agar tidak tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan ‘jalan pintas’ untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau ada yang datang menawarkan jabatan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan. Jangan percaya. Semua proses sudah tersistem dan tidak bisa diintervensi,” katanya.

Sistem digital ini juga, lanjut Achi, menjadi alat kontrol publik terhadap praktik penyalahgunaan wewenang. Setiap tahapan seleksi dapat dipantau dan diaudit, baik oleh Dinas Pendidikan maupun lembaga terkait.

“Ini bentuk komitmen kami untuk membangun birokrasi pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kepala sekolah itu pemimpin satuan pendidikan, tidak boleh lahir dari proses yang kotor,” ujar Achi.

Dengan penerapan sistem digital dan seleksi terbuka ini, Pemkot Makassar berharap kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan semakin meningkat. Achi menyebut, model seleksi berbasis digital ini akan terus disempurnakan agar makin efisien dan mampu menutup semua celah praktik kecurangan.

“Yang kami bangun bukan hanya sistem, tapi budaya baru bahwa jabatan di dunia pendidikan bukan untuk dijual, melainkan hasil kerja keras dan dedikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tahun 2025 untuk mengisi 374 posisi jabatan kepala sekolah di jenjang TK, SD, dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan, kebutuhan formasi tersebut terbagi atas 5 posisi TK, 314 SD, dan 55 SMP. Seleksi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di satuan pendidikan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas manajemen sekolah.

“Tahap awal adalah pemetaan dan penyiapan kebutuhan kepala sekolah. Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan transparan,” kata Achi, Rabu (29/10).

Proses seleksi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurusan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 dan Nomor 5 Tahun 2025.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news