
KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan distribusi seragam sekolah gratis telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan untuk merespons berbagai isu miring yang mencuat di tengah masyarakat terkait tender dan kualitas seragam yang diberikan kepada siswa.
Achi menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik dalam spesifikasi barang maupun proses distribusi.
“Saya sudah melaporkan kepada Wali Kota Makassar soal proses tender hingga distribusi seragam. Prinsipnya, jika ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, penyedia akan dievaluasi. Itu tegas,” ujarnya, Jumat (01/08).
Achi menjelaskan bahwa saat ini Dinas Pendidikan tengah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap barang yang sudah disalurkan. Quality control tidak hanya dilakukan terhadap seragam yang telah sampai ke tangan siswa, tetapi juga kepada para penjahit lokal yang terlibat dalam kontrak pengadaan.
“Ada tim distrik yang sedang melaksanakan cross-check lapangan. Kami pastikan bahwa seragam yang diterima siswa sesuai standar kualitas,” tambahnya.
Pengadaan seragam ini, lanjut Achi, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang secara eksplisit mewajibkan pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
“Penyedia adalah UMKM. Mereka menyalurkan seragam di berbagai titik, baik di toko maupun pasar. Jadi ini murni melibatkan UMKM lokal,” jelasnya.
Menanggapi polemik harga, Achi mengungkapkan bahwa satu paket seragam yang terdiri dari dua potong (atas dan bawah) dibanderol Rp360 ribu per siswa, atau Rp180 ribu per potong. Harga tersebut, menurutnya, masih lebih rendah dibanding harga pasar terkini.
“Harga pasar saat ini berkisar antara Rp185 ribu hingga Rp220 ribu per potong. Jadi nilai dalam kontrak masih tergolong wajar dan efisien,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi kepada penyedia akan diberlakukan sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau ditemukan tidak sesuai spesifikasi, maka kami lakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemutusan kontrak jika perlu,” tegas Achi.
Disdik Makassar juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan apabila menemukan seragam yang tidak layak. Pemerintah kota, kata Achi, memiliki komitmen penuh terhadap transparansi anggaran dan kualitas program pendidikan gratis.
“Kami pastikan setiap proses sesuai aturan. Mekanisme pengawasan internal terus berjalan. Dan jika memang ditemukan ketidaksesuaian, maka evaluasi akan dilakukan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.