Kepala BPKAD Kota Makassar, Dakhlan (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melelang 38 unit kendaraan dinas (randis) yang mayoritas merupakan kendaraan tua.
Lelang tahap pertama ini segera memasuki proses administrasi pada tanggal 15 Desember dan menjadi langkah awal penataan aset bergerak milik daerah.
Kepala BPKAD Kota Makassar, Dakhlan, menyampaikan bahwa proses lelang tersebut saat ini masih berjalan.
“Sementara proses administrasinya. Baru berjalan. Tanggal mulainya tanggal 15,” ujarnya, Rabu (10/12).
Meski belum menerima laporan resmi terkait jumlah peserta lelang, ia memastikan sudah ada pihak yang mendaftar.
“Pasti ada,” tambahnya.
Randis yang masuk daftar lelang umumnya merupakan kendaraan berusia lebih dari sepuluh tahun serta unit yang kondisinya sudah sangat menurun, termasuk beberapa yang hanya menyisakan rangka.
Dakhlan menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan dengan kategori tersebut memang menjadi prioritas untuk dilepas.
“Pasti yang berlebih, dan umur kendaraan itu lebih dari sepuluh tahunan,” jelasnya.
Selain 38 unit yang saat ini dilelang, Pemkot Makassar masih memiliki deretan panjang kendaraan lain yang menunggu giliran proses lelang.
“Masih banyak. Ini masih ada kita punya yang tinggal rangka saja. Itu masih proses juga. Sementara baru proses semua,” kata Dakhlan.
Lelang yang diumumkan merupakan tahap pertama, dan BPKAD menyiapkan tahapan lanjutan pada periode berikutnya. Namun kepastian waktu pelaksanaan lelang berikutnya masih menunggu finalisasi internal.
“Tahun depan… kita belum tahu,”
Jumlah unit yang akan dilelang pada tahap berikutnya dipastikan cukup besar, terutama karena Pemkot Makassar mulai menerapkan mekanisme penyediaan kendaraan melalui sistem sewa.
Kebijakan ini membuat banyak kendaraan dinas lama otomatis dialihkan ke proses penghapusan aset.
“Masih banyak yang baru kita lelang. Apalagi tahun depan kan sudah mekanisme sewa kendaraan yang kita pakai. Kemungkinan banyak kendaraan,” ungkap Dakhlan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD), berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan presudur yang berlaku.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Berikut narasi pengantar yang rapi, singkat, dan informatif:
Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.
Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
“Paket I, kenderaan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” ujarnya, Senin (08/12).
Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.
Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.
Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.
Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.
Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.


















































