Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, (Dok: KabarMakassar).KabarMakassar.com — DPRD Kota Makassar akhirnya memastikan akan menempati kantor sementara di Perumnas Regional 7, Jalan Hertasning, mulai 7 Oktober mendatang.
Perpindahan ini molor dari jadwal semula 1 Oktober karena terkendala anggaran sewa yang masih menunggu pengesahan perda perubahan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumnas sebagai bentuk kesepakatan resmi penyewaan gedung. Status gedung lama DPRD yang sebagian besar sudah terbakar membuat opsi relokasi tidak bisa ditunda lebih lama.
“Perjanjian kerja sama sudah deal dengan Perumnas. Masa sewa dihitung sejak 1 Oktober, tapi pembayaran baru bisa dilakukan setelah perda perubahan diundangkan. Karena sifatnya Government to Government, pihak Perumnas memberi keleluasaan,” kata Andi Rahmat.
Andi Rahmat optimistis nomor perda perubahan segera keluar sehingga pembayaran sewa dapat dituntaskan paling lambat Oktober. Dengan begitu, DPRD bisa fokus melanjutkan agenda kerja tanpa hambatan administratif
“Alhamdulillah pihak Perumnas ini karena juga sebagai BUMN, memberikan keleluasaan (bisa menempati). Terhitung sejak nomor perda perubahan di-undangkan, pada saat itu kita mulai pembayaran. Dan di perjanjian kerjasama kita memang, maksimal pada bulan Oktober itu kita sudah lakukan pembayaran. Karena saya yakin tidak lama lagi nomor perda perubahan juga sudah ada,”
Ia menyebut sejumlah kendala teknis masih harus diatasi, termasuk pengadaan sarana perkantoran baru. Barang-barang yang tersisa dari kantor lama sebagian besar tidak bisa digunakan lagi, termasuk perangkat pendingin ruangan.
“Mayoritas fasilitas sudah rusak atau habis terbakar. Mau tidak mau kita adakan baru. Karena belanja modal, perangkat yang dibeli nanti juga bisa dipindahkan lagi ke kantor DPRD baru setelah selesai dibangun,” jelasnya.
Meski hanya bersifat sementara, Andi Rahmat menegaskan pihaknya tetap memaksimalkan ruang yang tersedia di Perumnas. Beberapa ruangan khusus seperti badan anggaran (Banggar), ruang komisi, ruang rapat dengar pendapat (RDP), hingga ruang aspirasi sudah disiapkan.
Namun, tidak semua aktivitas bisa berjalan dengan format yang sama seperti di kantor lama. Ruang paripurna misalnya, tidak dapat menampung seluruh undangan seperti biasanya.
“Untuk paripurna nanti, yang hadir langsung adalah pimpinan, Wali Kota bersama Forkopimda, dan seluruh anggota dewan. Sedangkan SKPD kemungkinan mengikuti secara daring karena kapasitas ruang terbatas,” ujarnya.
Sekwan menegaskan keterbatasan ini tidak akan mengganggu agenda penting DPRD, termasuk pembahasan anggaran pokok.
“Insya Allah bisa kita lakukan. Kita tetap jalan, meski dengan ruang yang terbatas,” Pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Makassar memastikan bakal menempati gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini, sebagai kantor sementara mulai 1 Oktober 2025. Pasca kebakaran yang melanda Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus lalu.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mapatoba, mengatakan pihaknya bergerak cepat mencari alternatif agar aktivitas 50 anggota dewan tidak terganggu. Dari sejumlah opsi, gedung Perumnas dipilih karena dianggap paling layak dan strategis.
Menurut Andi Rahmat, pihak Perumnas menawarkan harga sewa sebesar Rp650 juta per tahun. Nilai tersebut sudah termasuk biaya asuransi dan notaris. Namun, Sekretariat DPRD masih melakukan negosiasi agar biaya dapat ditekan menjadi Rp600 juta.
“Kontraknya berlaku satu tahun dan pembiayaannya melalui APBD Perubahan 2025, angka itu masih nego sebenarnya,” jelas Andi Rahmat, Rabu (10/09).
Sebelum ditempati, gedung yang tergolong bangunan lama itu akan menjalani renovasi ringan selama satu hingga dua minggu. Perbaikan akan difokuskan pada sarana dan prasarana sesuai kebutuhan ruang kerja anggota dewan.
“Beberapa fasilitas memang harus dibenahi agar kantor ini bisa mendukung aktivitas dewan secara optimal,” tambahnya.


















































