Penindakan outlet mihol tanpa izin yang dilakukan oleh jajaran Polresta Jogja bersama dengan Satpol PP Kota Jogja, Kamis (31/10 - 2024) - Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL— Pemkab Bantul bersama dengan Polres Bantul menutup sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) berjejaring di wilayahnya, Kamis (31/10/2024).
Selain menutup, polisi juga memasang garis polisi di sejumlah lokasi penjualan miras berjejaring di Kabupaten Bantul. Penutupan ini dilakukan karena lokasi penjualan miras berjejaring tersebut tidak memiliki izin.
Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan, jika saat ini outlet, warung ataupun tempat menjual miras di Bantul tidak ada yang memiliki izin. Ada 24 tempat yang kami deteksi, dan semuanya tidak berizin.
“Semuanya sudah kami cek dan tidak punya izin. Hari ini, satpol PP baru saja menutup dan menyegel sejumlah tempat penjualan minuman keras. Dan, kami sudah perintahkan mereka untuk jalan,” tandas Agus, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan jika tempat penjualan miras berjejaring yang ditutup tersebut punya izin lengkap tidak mungkin akan ditutup. Karena tidak hukum yang melarang peredaran miras, akan tetapi peredarannya dikendalikan.
“Salah satunya mereka yang menjualnya harus punya izin. Izin juga ada syarat peredarannya, seperti dibawah 21 tahun yang beli enggak boleh, tidak boleh delivery service,” ucap Agus.
Sementara Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengunglapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Bantul terkait dengan penutupan sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) berjejaring di Kabupaten Bantul.
Selain memberi garis polisi, petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
BACA JUGA: Sultan HB X Pantau Ketat Implementasi Larangan Miras Online Setelah Ingub Terbit
“Yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," kata Jeffry.
Polisi juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. Sebab, selama ini keberadaan mereka hanya berlindung diizin usaha. Melalui penutupan tersebut, Jeffry berharap agar dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.
Ke depan, ungkap Jeffry, Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. "Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News