Tak Semua Gugatan Diterima, Ini Skema Baru PAW DPRD Versi KPU

2 months ago 49
Tak Semua Gugatan Diterima, Ini Skema Baru PAW DPRD Versi KPUSosialisasi PAW dan Pemutakhiran Data Partai Politik, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak semua gugatan atau upaya hukum dapat menghambat proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Melalui regulasi terbaru, KPU kini menerapkan skema PAW yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis kepastian hukum, seiring berlakunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Dr. Ahmad Adiwijaya, dalam sosialisasi PAW dan pemutakhiran data partai politik, di kantor KPU Sulsel, Senin (15/12).

Ia menjelaskan, pada 2025 KPU mengintegrasikan sejumlah tahapan penting yang saling berkaitan, mulai dari pencalonan, penetapan calon terpilih Pemilu 2024, hingga mekanisme PAW.

Menurut Ahmad, dasar hukum PAW saat ini tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK menjadi bagian penting yang diintegrasikan dalam PKPU, terutama yang berkaitan langsung dengan pemberhentian anggota DPRD dan implikasinya terhadap PAW,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 18 Tahun 2023 mengatur pengecualian tertentu terhadap anggota DPRD yang berpindah partai politik, khususnya dalam kondisi partai pengusung pada Pemilu 2024 tidak lagi menjadi peserta pemilu. Ketentuan tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi hukum PAW yang baru.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 176 mengatur kondisi anggota DPRD yang mengundurkan diri karena alasan tertentu, seperti ditunjuk untuk menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan atau jabatan negara. Seluruh putusan tersebut, kata Ahmad, diintegrasikan secara utuh dalam tahapan pencalonan, penetapan, hingga PAW.

Secara umum, KPU menegaskan bahwa pemberhentian anggota DPR, DPRD, dan DPD yang berujung pada PAW hanya disebabkan oleh tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Namun, dari ketiga sebab tersebut, pemberhentian dinilai sebagai kondisi paling kompleks karena berkaitan langsung dengan mekanisme internal partai politik.

“Dalam kasus pemberhentian, ada tahapan upaya hukum yang harus dilalui. Undang-Undang Partai Politik secara tegas mengatur bahwa penyelesaian perselisihan internal partai, termasuk pemberhentian anggota, wajib melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu,” jelasnya.

Ahmad mengungkapkan, dalam praktik sebelumnya masih ditemukan pihak yang langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tanpa menempuh Mahkamah Partai. Padahal, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa Mahkamah Partai merupakan pintu pertama penyelesaian sengketa internal sebelum berlanjut ke lembaga peradilan.

Perbedaan mendasar juga terjadi antara PKPU lama dan PKPU terbaru. Dalam PKPU sebelumnya, KPU tetap menindaklanjuti surat pimpinan DPRD terkait PAW meski anggota yang diberhentikan masih menempuh upaya hukum. KPU hanya menyampaikan keterangan bahwa yang bersangkutan sedang berproses secara hukum, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus di Palopo.

Namun, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, pendekatan tersebut berubah. KPU tidak lagi mengirimkan nama anggota yang diberhentikan ke pimpinan DPRD apabila yang bersangkutan masih memiliki sengketa hukum yang belum tuntas.

“Sekarang prinsipnya jelas. Selama masih ada kendala administrasi atau proses hukum yang berjalan, PAW tidak diproses,” tegas Ahmad.

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2023, yang mensyaratkan adanya surat keterangan tidak sedang bersengketa di pengadilan negeri sebagai prasyarat administrasi PAW.

Selain memperketat mekanisme PAW, KPU juga mengatur secara rinci penentuan calon pengganti. Dalam kondisi perolehan suara calon pengganti sama, KPU terlebih dahulu melihat sebaran suara. Jika sebarannya juga sama, maka diterapkan affirmative action dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. Apabila seluruh indikator tetap sama, penentuan dilakukan berdasarkan nomor urut calon.

“Prinsip utama yang tetap dijaga adalah perolehan suara terbanyak sebagai wujud prinsip demokrasi universal,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news