
KabarMakassar.com — Tim Pemenangan Andi Ricky Rahmat Rosali menyuarakan kekecewaan dan kualitas atas ketidakhadiran Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Musyawarah Daerah (Musda) VI HIPMI Sulawesi Barat yang dipanggil oleh pihak kepolisian.
Ketua Tim Pemenangan, Firman, menduga ada kejanggalan serius dalam proses Musda tersebut. Terlebih lagi, SC dan OC mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.
“Dalam hal ini SC tidak menghadiri panggilan polisi, entah dengan alasan apa, ini tambah meyakinkan kami, bahwa proses tahapan musda Hipmi Sulbar sarat dengan pelanggaran dan rekayasa,” kata Firman, Ketua Tim Pemenangan Andi Ricky Rosali.
Olehnya itu, lanjut Firman, tim Andi Ricki Rosali sangat berharap Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) bersikap fair, tanpa ada yang ditutupi dalam tahapan ini.
“Banyak pertanyaan kami yang sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban, misalnya kenapa Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) tidak mengizinkan kami melihat berkas calon ZS dan kami digugurkan secara sepihak sehari sebelum jadwal penetapan calon,” ungkap Firman.
Harus diingat, Firman menegaskan, pihaknya juga adalah kontestan dalam Musda VI Hipmi Sulbar, pihaknya juga membayar uang pendaftaran, tapi aspek keadilan sebagai kontestan tidak dirasakan.
“Sebaiknya Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang dipanggil ke polda Sulawesi Barat untuk hadir sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat akan hukum sekaligus menjaga marwah BPP HIPMI untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” tegas Firman.
Ia berharap SC dan OC menjelaskan tahapan Musda dan pemberkasan calon ZS seterbuka mungkin, karena penting untuk diingat tentang pidana pemalsuan dokumen.
“Kalau pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius, karena akan dijerat Pasal 378 subs pasal 372 KUHP dengan Hukuman 4 Tahun Pejara & Denda Paling Banyak Rp900.000,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, SC Musda IV HIPMI Sulbar telah menetapkan Zulfikar Suhardi sebagai satu-satunya calon yang maju dalam bursa pencalonan ketua HIPMI Sulbar.
SC meloloskan Zulfikar Suhardi meski yang bersangkutan belum pernah menjadi pengurus HIPMI di mana pun dan menggugurkan Andi Muh. Ricki Rachmat Rosali.
Ketua Kompartemen Hukum BPD HIPMI Sulbar, Akriadi mengatakan, persyaratan untuk menjadi calon ketua BPD HIPMI telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi. SC Musda HIPMI Sulbar mestinya tidak menetapkan Zulfikar Suhardi sebagai calon ketua karena tidak memenuhi syarat tersebut.
Akriadi menambahkan, selaku kuasa hukum dari Andi Ricki pihaknya telah melakukan beberapa kajian dan menemukan kejanggalan dalam proses itu sehingga beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian, dalam waktu dekat pihak SC akan dipanggil.
“Dari hasil kajian kami mememukan juga beberapa kejanggalan dalam proses penetapan Zulfikar sehingga beberapa waktu lalu Kami juga telah mengajukan laporan ke Polda Sulbar dan dalam waktu dekat SC akan dipanggil,” sebutnya.
Ia juga menduga panitia pengarah tidak profesional dan memaksakan penetapan Zulfikar Suhardi. Sebab diketahui sebelumnya Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI telah melakukan teguran terhadap SC.
LO Andi Ricki, Kamin menuding, SC tidak profesional dalam melaksanakan proses bursa pencalonan ketua BPD HIPMI Sulbar.
“Kemarin kami mendapat undangan dari SC, perihal penyampaian arahan BPP HIPMI dan dalam rapat tersebut SC menyatakan melakukan penundaan rapat dalam waktu yang tidak ditentukan, namun hari ini tiba-tiba melakukan penetapan calon,” jelasnya.
Ia pun mengaku, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat BPP HIPMI dalam waktu dekat.